Meski PDIP Walk Out, Peraturan Tatib DPR Tetap Disahkan

PDIP memutuskan walk out karena menyoroti ada pasal yang hilang dalam draft yang diterima para anggota Pansus Tatib.‎

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Sep 2014, 18:02 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berlangsung alot, ‎peraturan Tata Tertib (tatib) DPR akhirnya disahkan lewat sidang paripurna. Pengesahan tatib itu tanpa dihadiri fraksi PDIP yang melakukan aksi meninggalkan sidang atau walk out.

PDIP memutuskan walk out karena menyoroti ada pasal yang hilang dalam draft yang diterima para anggota Pansus Tatib.‎

"‎Pasal 15 ini dua kali di Pansus, dan pasal itu hilang. Substansi yang ada di Pansus itu hilang satu pasal," kata anggota Pansus Tatib DPR dari Fraksi PDIP Honing Sanny dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).

PDIP sebelumnya juga meminta Peraturan Tatib ini tak disahkan pada rapat paripurna hari ini karena menunggu putusan MK.

Menanggapi pernyataan kubu PDIP, Ketua Pansus Tatib, Benny K Harman menyatakan ketiadaan Pasal 15 dikarenakan kesalahan teknis saat pengetikan.

"‎Ada kesalahan teknis, bukan dihapus. Nanti Pasal itu bisa dimasukkan lagi. Kepencet sedikit kan bisa hilang," jelas Benny.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna ini mengaku tak memiliki hak untuk mencegah aksi walk out dari PDIP. Ia menghargai pilihan politik yang diambil oleh Fraksi tersebut.

"Betapapun saya ingin mencegah, tangan saya tidak mampu mencapai karena saya bukan petugas PDIP. Kita hargai, ini pandangan politik," ucap Priyo.

PDIP yang tak setuju pengesahan Tatib DPR ini memutuskan walk out dari rapat paripurna. Partai moncong putih ini mempermasalahkan Pasal 15 yang mengatur tentang pemberhentian anggota DPR yang terjerat kasus hukum. Dalam pasal itu disebutkan, Anggota DPR tak bisa diberhentikan sebelum ada keputusan inkracht dari penegak hukum.

"Pasal 15 itu mengatur soal Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang diganti. Usulan PAW di partainya setelah diajukan, maka Pimpinan DPR dalam waktu 7 hari sudah harus mengajukan surat ke presiden. Dan presiden harus mengeluarkan keputusan 14 hari sesudahnya," ketus Honing usai walk out.‎

Sedangkan menurut Honing, kalau ada proses hukum disebutkan pimpinan DPR tidak boleh mengajukan surat ke presiden.

"Ini untuk melindungi anggota DPR, agar kewenangan partai tidak terlampau besar terhadap anggota fraksinya di DPR," lanjut Honing.

Lebih dari itu, PDIP menolak Peraturan ini disahkan karena PDIP merasa DPR harus menunggu putusan MK terlebih dahulu sebelum mengesahkan Peraturan Tatib ini. Namun Benny K Harman menuturkan, DPR sebagai legislator tak bisa menunggu kerja MK untuk melaksanakan tugasnya. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya