Liputan6.com, Jakarta - Setelah berlangsung alot, peraturan Tata Tertib (tatib) DPR akhirnya disahkan lewat sidang paripurna. Pengesahan tatib itu tanpa dihadiri fraksi PDIP yang melakukan aksi meninggalkan sidang atau walk out.
PDIP memutuskan walk out karena menyoroti ada pasal yang hilang dalam draft yang diterima para anggota Pansus Tatib.
"Pasal 15 ini dua kali di Pansus, dan pasal itu hilang. Substansi yang ada di Pansus itu hilang satu pasal," kata anggota Pansus Tatib DPR dari Fraksi PDIP Honing Sanny dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).
PDIP sebelumnya juga meminta Peraturan Tatib ini tak disahkan pada rapat paripurna hari ini karena menunggu putusan MK.
Menanggapi pernyataan kubu PDIP, Ketua Pansus Tatib, Benny K Harman menyatakan ketiadaan Pasal 15 dikarenakan kesalahan teknis saat pengetikan.
"Ada kesalahan teknis, bukan dihapus. Nanti Pasal itu bisa dimasukkan lagi. Kepencet sedikit kan bisa hilang," jelas Benny.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna ini mengaku tak memiliki hak untuk mencegah aksi walk out dari PDIP. Ia menghargai pilihan politik yang diambil oleh Fraksi tersebut.
"Betapapun saya ingin mencegah, tangan saya tidak mampu mencapai karena saya bukan petugas PDIP. Kita hargai, ini pandangan politik," ucap Priyo.
PDIP yang tak setuju pengesahan Tatib DPR ini memutuskan walk out dari rapat paripurna. Partai moncong putih ini mempermasalahkan Pasal 15 yang mengatur tentang pemberhentian anggota DPR yang terjerat kasus hukum. Dalam pasal itu disebutkan, Anggota DPR tak bisa diberhentikan sebelum ada keputusan inkracht dari penegak hukum.
"Pasal 15 itu mengatur soal Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang diganti. Usulan PAW di partainya setelah diajukan, maka Pimpinan DPR dalam waktu 7 hari sudah harus mengajukan surat ke presiden. Dan presiden harus mengeluarkan keputusan 14 hari sesudahnya," ketus Honing usai walk out.
Sedangkan menurut Honing, kalau ada proses hukum disebutkan pimpinan DPR tidak boleh mengajukan surat ke presiden.
"Ini untuk melindungi anggota DPR, agar kewenangan partai tidak terlampau besar terhadap anggota fraksinya di DPR," lanjut Honing.
Lebih dari itu, PDIP menolak Peraturan ini disahkan karena PDIP merasa DPR harus menunggu putusan MK terlebih dahulu sebelum mengesahkan Peraturan Tatib ini. Namun Benny K Harman menuturkan, DPR sebagai legislator tak bisa menunggu kerja MK untuk melaksanakan tugasnya. (Ein)
Meski PDIP Walk Out, Peraturan Tatib DPR Tetap Disahkan
PDIP memutuskan walk out karena menyoroti ada pasal yang hilang dalam draft yang diterima para anggota Pansus Tatib.
diperbarui 16 Sep 2014, 18:02 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ketua DPP PDIP Ungkap Sosok yang Coba Obok-obok Kongres
Cara Membuat Peyek Renyah dan Tidak Keras: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal
Kemudahan Baru dari BRI dan Artajasa, Penarikan Uang Tanpa Kartu Fisik di ATM
Tips Mengatasi Ketombe Berkerak yang Susah Hilang, Ikuti Panduan Perawatan Ini!
Harga Emas Naik Terbatas Imbas Data AS Perkuat Langkah The Fed
ChatGPT Kini Hadir di WhatsApp: Akses Gratis untuk Semua Pengguna
Beredar Video Pramugari Bicarakan Penumpang dengan Perkataan Tidak Pantas
Kisah Mbah Muhsin Batu Lawang Deteksi Sumber Mata Air dengan Kakinya, Bikin Malu Ahli Hidrologi yang Sombong
Cuaca Indonesia Hari Ini Jumat 20 Desember 2024: Langit Malam Indonesia Mayoritas akan Berawan
Cara Membuat Piscok Lezat dan Renyah di Rumah
Desak-desakan dalam Acara Sekolah di Nigeria Tewaskan 35 Anak
350 Quote Hari Ini Lucu yang Bikin Ngakak dan Menghibur