Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR saat ini terpecah dalam 2 kubu, yaitu Koalisi Merah Putih dan koalisi Jokowi-JK. Keduanya berbeda paham soal mekanisme pemilihan kepala daerah. Koalisi Merah Putih menyatakan sepakat dengan pilkada tidak langsung atau melalui DPRD. Sementara Koalisi Jokowi-JK sebaliknya.
Sementara pemerintah mengatakan tidak akan ikut campur dalam polarisasi kekuatan yang ada di parlemen terkait dengan pembahasan RUU Pilkada.
"Pemerintah nggak mau masuk. Tujuan (RUU Pilkada) cari pemimpin baik dan berkualitas untuk daerah, ada banyak cara," terang Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di TMII, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Gamawan juga mengatakan pemerintah akan tutup mata bila parlemen saat ini dikuasi oleh Koalisi Merah Putih yang mendorong pemilihan lewat DPRD. Menurutnya, urusan legislasi adalah masalah anggota DPR.
"Siapa yang berkuasa saya tidak tahu. Bahwa ini di tangan dewan, kita hormati. Hak legislasi kan hak dewan. Apakah ini Merah Putih atau tidak, bagi kita nggak penting," tegas dia.
Gamawan menegaskan, pilkada langsung atau tidak langsung, punya kelebihan dan kekurangan. Banyak opsi-opsi yang bisa diambil. Namun, ujungnya adalah meningkatkan kualitas kepala daerah.
"Kita bahas 3 tahun, diskusi sudah panjang. Ada fraksi yang langsung, jadi tidak langsung, dan sebaliknya. Terakhir jadi terpolarisasi ke 2 kubu. Pemerintah beri varian lain, apakah provinsi langsung dan kabupaten tidak, ataukah di provinsi tidak langsung dan kabupaten iya," tandas Gamawan. (Ein)
Pemerintah Tolak Campur Tangan Pembahasan RUU Pilkada di DPR
Pemerintah mengatakan tidak akan ikut campur dalam polarisasi kekuatan yang ada di DPR terkait dengan pembahasan RUU Pilkada.
diperbarui 16 Sep 2014, 18:44 WIBMenteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Epitel, Pengertian, Jenis, dan Peran Pentingnya dalam Tubuh
25 Tips Diet Cepat dan Aman Bagi Tubuh, Mimpi Berat Badan Ideal Bisa Terwujud
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada
Fungsi Pameran Seni Rupa, Pengertian, Tujuan, Manfaat dan Penyelenggaraannya
90 Sindiran Kacang Lupa Kulit yang Menohok tapi Penuh Hikmah, Mana Favoritmu?
Fungsi Terumbu Karang, Vital bagi Ekosistem Laut dan Manusia
Fungsi Throttle Body, Komponen Vital Pengatur Performa Mesin Mobil
Fungsi Paragraf, Pengertian, Jenis, dan Cara Menyusunnya
Pesan Menyentuh Gus Baha, Jangan Hina Agama Lain jika Ingin Jaga Kehormatan Islam
Pesan Natal 2024 Uskup Agung Jakarta: Ingatkan Tugas Pemimpin untuk Melayani, Bukan Dilayani
VIDEO: Begini Respons PDIP Setelah Hasto Kristiyanto Ditetapkan Menjadi Tersangka
7 Potret Terbaru Sumanto ‘Pemakan Mayat’ Jadi Selebgram, Mulai Kebanjiran Job