Liputan6.com, Jakarta - Indar Atmanto, Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Informasi pengeksekusian Indar disampaikan Indosat melalui keterangan pers.
Proses eksekusi dilakukan oleh pihak Kejaksaan Jakarta Selatan di kantor Indosat yang berada di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pihak kuasa hukum Indar menyesalkan ekseksusi yang dilakukan terhadap kliennya.
"Kami menyesalkan pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan terhadap klien kami, Bapak Indar Atmanto, yang dilakukan hari ini tanpa kami menerima putusan terhadap kasasi yang diajukan oleh Klien kami," Dodi Abdulkadir, Kuasa Hukum Indar Atmanto dalam keterangan yang kami terima.
Dodi mengaku pihaknya juga akan menanyakan kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi yang diajukan kliennya. Hal tersebut dilakukan agar pihak kuasa hukum Indar bisa melakukan tindakan hukum terhadap putusan yang menyatakan kliennya bersalah.
"Karena menurut bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya klien kami mendapat putusan bebas. Dan kami yakin apabila dipertimbangkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka klien kami akan dibebaskan dari segala tuntutan”, papar Dodi.
Dodi pun memaparkan bahwa Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring sendiri pada 13 November 2012 telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.
Akan tetapi, berbagai bukti tersebut termasuk keterangan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Amicus Curae, dan para saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan tidak digubris.
Eksekusi ini merupakan lanjutan dari proses hukum atas tuduhan korupsi pada PT Indosat atas penggunaan jaringan 2,1 Ghz yang telah berkekuatan hukum tetap. Akibat korupsi yang didakwakan kepada Indar itu negara disebutkan mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 triliun.
Mantan Dirut IM2 Dieksekusi Paksa ke LP Sukamiskin
Eksekusi ini merupakan lanjutan dari proses hukum atas tuduhan korupsi pada PT Indosat atas penggunaan jaringan 2,1 Ghz
diperbarui 17 Sep 2014, 11:52 WIBKanan: Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Tips Agar Apel Tidak Hitam Setelah Dikupas: Panduan Lengkap
Airbag Adalah Fitur Keselamatan Vital dalam Mobil Modern, Ketahui Fungsi dan Cara Kerjanya
Tips Lari untuk Pemula: Panduan Lengkap Memulai Olahraga Lari
Tips Mendapatkan Tiket Pesawat Murah: Panduan Lengkap untuk Penerbangan Hemat
Tips Menenangkan Diri Sebelum Operasi Caesar: Panduan Lengkap untuk Calon Ibu
Trik Membuat Telur Dadar Padang Tebal Tanpa Tambahan Tepung
Tips Mengajari Anak Membaca: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Tips Agar Badan Cepat Gemuk, Mudah dan Efektif
Diminta Perkuat Skuad Ruben Amorim, Pemain Ini Bersikeras Tak Mau Pindah ke Manchester United
Rusia-Ukraina Memanas, Harga Minyak Dunia Naik Hampir 2%
Oppo Find X8 Pro Punya Quick Button Buat Foto-Foto Cepat, Kenapa Tak Ada di Find X8?
Begini Cara Wudhu di Toilet Agar Hukumnya Tidak Makruh