Mantan Dirut IM2 Dieksekusi Paksa ke LP Sukamiskin

Eksekusi ini merupakan lanjutan dari proses hukum atas tuduhan korupsi pada PT Indosat atas penggunaan jaringan 2,1 Ghz

oleh Denny Mahardy diperbarui 17 Sep 2014, 11:52 WIB
Kanan: Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto

Liputan6.com, Jakarta - Indar Atmanto, Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Informasi pengeksekusian Indar disampaikan Indosat melalui keterangan pers.

Proses eksekusi dilakukan oleh pihak Kejaksaan Jakarta Selatan di kantor Indosat yang berada di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pihak kuasa hukum Indar menyesalkan ekseksusi yang dilakukan terhadap kliennya.

"Kami menyesalkan pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan terhadap klien kami, Bapak Indar Atmanto, yang dilakukan hari ini tanpa kami menerima putusan terhadap kasasi yang diajukan oleh Klien kami," Dodi Abdulkadir, Kuasa Hukum Indar Atmanto dalam keterangan yang kami terima.

Dodi mengaku pihaknya juga akan menanyakan kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi yang diajukan kliennya. Hal tersebut dilakukan agar pihak kuasa hukum Indar bisa melakukan tindakan hukum terhadap putusan yang menyatakan kliennya bersalah.

"Karena menurut bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya klien kami mendapat putusan bebas. Dan kami yakin apabila dipertimbangkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka klien kami akan dibebaskan dari segala tuntutan”, papar Dodi.

Dodi pun memaparkan bahwa Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring sendiri pada 13 November 2012 telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Akan tetapi, berbagai bukti tersebut termasuk keterangan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Amicus Curae, dan para saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan tidak digubris.

Eksekusi ini merupakan lanjutan dari proses hukum atas tuduhan korupsi pada PT Indosat atas penggunaan jaringan 2,1 Ghz yang telah berkekuatan hukum tetap. Akibat korupsi yang didakwakan kepada Indar itu negara disebutkan mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 triliun. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya