Liputan6.com, Jakarta - PDI Perjuangan memilih walk out atau meninggalkan Sidang Paripurna saat pengesahan tata tertib (Tatib) DPR, Selasa 16 September kemarin. Politisi PDIP Eva Sundari mengungkapkan, ada 2 alasan kenapa pihaknya melakukan walk out.
"Pertama, kenapa dipaksakan, karena kita tahu tatib ini turunan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), sementara MD3 sedang dalam proses judicial review (gugatan di Mahkamah Konstitusi)," kata Eva di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2014).
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, DPR seharusnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dulu baru kemudian bisa mengambil sikap.
"Kedua, mengapa kemudian dilakukan pemaksaan, tetapi tetap saja dilakukan (pengesahan tatib) walaupun dalam situasi yang tidak kondusif," tandas Eva.
PDIP yang tak setuju pengesahan Tatib DPR memutuskan walk out dari Sidang Paripurna. Partai banteng moncong putih itu mempermasalahkan Pasal 15 yang mengatur tentang pemberhentian anggota DPR yang terjerat kasus hukum. Dalam pasal itu disebutkan, Anggota DPR tak bisa diberhentikan sebelum ada keputusan inkracht dari penegak hukum.
"Pasal 15 itu mengatur soal Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang diganti. Usulan PAW di partainya setelah diajukan, maka Pimpinan DPR dalam waktu 7 hari sudah harus mengajukan surat ke presiden. Dan presiden harus mengeluarkan keputusan 14 hari sesudahnya," ketus Politisi PDIP Honing Sanny usai walk out.
Sedangkan menurut Honing, kalau ada proses hukum disebutkan pimpinan DPR tidak boleh mengajukan surat ke presiden. "Ini untuk melindungi anggota DPR, agar kewenangan partai tidak terlampau besar terhadap anggota fraksinya di DPR," lanjut Honing.
Lebih dari itu, PDIP menolak Peraturan ini disahkan karena merasa DPR harus menunggu putusan MK terlebih dahulu sebelum mengesahkan Peraturan Tatib ini. Namun politisi Partai Demokrat Benny K Harman menuturkan, DPR sebagai legislator tak bisa menunggu kerja MK untuk melaksanakan tugasnya.
2 Alasan PDIP Walk Out Sidang Pengesahan Tatib DPR
PDI Perjuangan memilih walk out atau meninggalkan Sidang Paripurna saat pengesahan tata tertib (Tatib) DPR, Selasa 16 September kemarin.
diperbarui 17 Sep 2014, 11:28 WIBEva Sundari
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Energi & TambangKabar Buruk, Harga Emas Diramal Terus Anjlok
Berita Terbaru
Ciri dari Norma Hukum Adalah: Pengertian, Sifat, dan Contohnya
Indonesia Tekankan Pentingnya Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral di Pertemuan Menteri APEC
Pimpin Kementerian Baru, AHY Akan Tempati Kantor Lama Luhut
Kronologi 7 Tahanan Lapas Salemba Kabur: Gergaji Lubang Ventilasi hingga Masuk Gorong-Gorong Lapas
Cara Defisit Kalori yang Efektif untuk Menurunkan Berat Badan
Kisah Malang Mazyouna di Gaza, Wajahnya Hancur oleh Roket Israel dan Dilarang Mendapat Perawatan
7 Cara Maksimalkan Baterai iPhone di iOS 18 agar Awet Seharian
Contoh Kata-Kata Lowongan Kerja dalam Bentuk Umum, Singkat dan Informatif
Tim Ad Hoc UGM: Karya Sri Margana Bukan Hasil Plagiarisme
VIDEO: Viral! Berkumur Bensin Bisa Sembuhkan Sakit Gigi, Benarkah?
Harga Emas Antam Turun Lagi, Simak Rincian di 16 November 2024
Seputar Wajib Halal di Indonesia yang Diharapkan Lebih Simpel dan Berbiaya Terjangkau