Liputan6.com, Jakarta Pengusaha kerajinan yang tergabung dalam Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) meminta pemerintah lebih tegas menutup ekspor kayu mentah atau log ilegal ke negara lain. Pasalnya selama ini bahan baku kayu untuk kebutuhan dalam negeri masih terbilang belum mencukupi.
Ketua Umum Asmindo Taufik Gani mengatakan pada produk kayu olahan seperti mebel, Indonesia relatif tidak memiliki pesaing yang tangguh. Hal ini lantaran negara lain yang juga menghasilkan produk kayu olahan mendapatkan bahan baku kayu dari Indonesia.
"Pesaing kita sebenarnya tidak ada, karena negara tetangga kita juga dapat kayunya dari kita," ujarnya di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2014).
Dia mencontohkan, produk mebel yang dihasilkan oleh Malaysia selama ini sebagain besar bahan bakunya berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Sehingga jika ekspor bahan baku tersebut ditutup, maka industri mebel Malaysia tidak punya suplai bahan baku kayu untuk berproduksi.
"Kayu karet itu mereka dapatkan dari Medan. Karena orang Malaysia itu investasi kayu di Medan. Walau mereka investasi tapi kan yang kirim kesan komponen mentah, tidak ada nilai tambah disini," tutur dia.
Sementara untuk China, meski juga sebagai negara penghasil produk kayu olahan, namun harga produk jadi dari negara tersebut jauh lebih mahal dari Indonesia sehingga produk dalam negeri masih unggul dari segi harga.
"Kalau dari China yang murah itu produk dari plastik dan besi. Kalau produk rotan tentu kita lebih murah," lanjutnya.
Untuk itu, Asmindo meminta agar pemerintah berani menindak secara tegas ekspor kayu mentah ini. Selain karena bahan baku kayu masih sangat dibutuhkan bagi industri dalam negeri, penutupa ekspor ini juga diyakini mampu menarik investasi pada sektor kayu olahan.
"Ekspor kayu ilegal harus diperketat, sebab kalau ditutup, negeri lain tidak punya bahan baku, maka mereka akan investasinya di sini, dan itu bisa menyerap tenaga kerja," tandasny dia.
Seperti diketahui aturan mengenai larangan ekspor kayu mentah ini sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permdnag) nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan serta Permendag RI nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 yang menyebutkan bahwa eksportasi kayu dalam bentuk kayu bulat dari pohon yang dipotong menjadi batang atau batang-batang bebas cabang dan ranting dan panjang tidak dibatasi merupakan komoditi yang dilarang untuk diekspor. (Dny/Nrm)
Advertisement
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!