KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Alkes Banten

Penyidik KPK memeriksa 3 saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes Provinsi Banten dengan tersangka Ratu Atut.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Sep 2014, 12:07 WIB
Ratu Atut Chosiyah (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan ‎di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013. Ketiga orang yang diperiksa itu adalah ibu rumah tangga Dessy Anita Andriyanthy, Ahmad Hedian alias Oki dari swasta, dan  Ani Yunita dari swasta, sebagai saksi untuk tersangka mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka RAC," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2014).

Sebelumnya KPK telah menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎.

Tidak hanya Atut dan Wawan, KPK juga telah mengirimkan surat panggilan kepada anggota DPD Andika Hazrumi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Hal ini sekaligus membantah pernyataan pihak Andika yang disampaikan oleh pengacara bersangkutan bahwa anak dari Ratu Atut Chosiyah itu belum menerima surat panggilan dari KPK. "Andika (Hazrumy) tidak hadir, tidak ada pemberitahuan," tegas Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin 15 September lalu.

Kendati demikian, lanjut Johan, KPK akan kembali mengirimkan panggilan kepada Andika untuk yang kedua kalinya. Biasanya, jika tidak hadir dalam panggilan ketiga, penyidik akan langsung melakukan pemanggilan paksa. "Tapi yang bersangkutan baru dipanggil sekali," kata Johan. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya