Utang Kampanye Banyak, Anggota DPRD Serang Gadaikan SK

Menurut Muhsinin, penggadaian SK diperbolehkan selama tak mengganggu kinerja sebagai anggota legislatif di Kabupaten Serang.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 17 Sep 2014, 15:40 WIB
Pelantikan DPRD DKI Jakarta (Antara/Rosa Panggabean)

Liputan6.com, Serang - Anggota DPRD Kabupaten Serang menggadaikan Surat Keputusan (SK) nya ke Bank Jabar Banten (BJB) agar tak melakukan korupsi.

"Utang pas kampanye banyak. Untuk mengembalikan, terpaksa kembali utang ke bank," kata Muhsinin saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (17/09/2014).

Anggota DPRD Kabupaten Serang asal Partai Golkar ini menggadaikan SK-nya di BJB Cabang Serang senilai Rp 300 juta dengan masa pengembalian selama 3 tahun.

"Setiap bulan dari gaji pokok sebagai anggota dewan, dipotong Rp 10 juta mengangsur utang di bank," lanjut dia.

Menurut Muhsinin, penggadaian SK diperbolehkan selama tak mengganggu kinerja sebagai anggota legislatif di Kabupaten Serang. Anggota legislatif periode 2014-2019 ini mengungkapkan penggadaian SK sudah menjadi tradisi, karena ongkos politik saat berkampanye mahal.

"Setiap anggota DPRD terpilih memiliki utang ke sejumlah orang yang nilainya bahkan lebih besar dari yang dipinjamkan di bank. Ini guna menghindari godaan korupsi dan melanggar hukum," tegas dia. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya