Eks Stafsus Jero Wacik Mengaku Tak Tahu Pemerasan di KESDM

Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata rampung diperiksa penyidik KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Sep 2014, 18:33 WIB
Ilustrasi Korupsi 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jero dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.

Usai diperiksa, Ketut mengaku tak mengetahui soal keluhan Jero mengenai kecilnya DOM sehingga harus mengarahkan jajarannya untuk mendapatkan DOM yang lebih besar lagi.

"Saya tidak tahu" ujar Ketut di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Dia mengatakan, pemeriksaan ini hanya melanjutkan pemeriksaan yang lalu. "Saya hanya melanjutkan pemeriksaan kemarin,‎" tutur Ketut.

Dia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan penyidik pun masih seputar Jero. Namun Ketut enggan membeberkannya lebih jauh.

"Ya sekitar 20 pertanyaan. Masih seputar Pak Jero. Saya tidak berwenang menyampaikan materi pemeriksaan tanyakan saja ke KPK," ‎ujar dia.

Ketut juga telah menjalani pemeriksaan KPK pada Kamis 11 September 2014. Saat itu, dia mengaku ditanyai mengenai dugaan pemerasan DOM yang disangkakan kepada Jero.

Ketut mengaku tidak tahu persis soal peningkatan DOM. ‎Dia mengatakan, Jero tidak pernah menceritakan mengenai DOM yang kecil kepadanya.

KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.

Modus yang diduga dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero Wacik untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya