Liputan6.com, Jakarta - Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jero dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.
Usai diperiksa, Ketut mengaku tak mengetahui soal keluhan Jero mengenai kecilnya DOM sehingga harus mengarahkan jajarannya untuk mendapatkan DOM yang lebih besar lagi.
"Saya tidak tahu" ujar Ketut di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Dia mengatakan, pemeriksaan ini hanya melanjutkan pemeriksaan yang lalu. "Saya hanya melanjutkan pemeriksaan kemarin," tutur Ketut.
Dia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan penyidik pun masih seputar Jero. Namun Ketut enggan membeberkannya lebih jauh.
"Ya sekitar 20 pertanyaan. Masih seputar Pak Jero. Saya tidak berwenang menyampaikan materi pemeriksaan tanyakan saja ke KPK," ujar dia.
Ketut juga telah menjalani pemeriksaan KPK pada Kamis 11 September 2014. Saat itu, dia mengaku ditanyai mengenai dugaan pemerasan DOM yang disangkakan kepada Jero.
Ketut mengaku tidak tahu persis soal peningkatan DOM. Dia mengatakan, Jero tidak pernah menceritakan mengenai DOM yang kecil kepadanya.
KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.
Modus yang diduga dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero Wacik untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. (Mvi)
Eks Stafsus Jero Wacik Mengaku Tak Tahu Pemerasan di KESDM
Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata rampung diperiksa penyidik KPK.
diperbarui 17 Sep 2014, 18:33 WIBIlustrasi Korupsi 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
35.746 Orang Menyeberang ke Pulau Jawa via Bakauheni pada H-3 Natal
Apa itu Orientasi: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Pengalaman Berlayar dengan Kapal Phinisi di Teluk Jakarta, Bisa Jadi Alternatif Libur Sultan di Akhir Tahun
BBM dan LPG Kena Imbas Kenaikan PPN jadi 12 Persen? Ini Kata Pertamina
UAH Ungkap Golongan yang Rajin Sholat dan Puasa tapi Bisa Masuk Neraka, Siapa Mereka?
Unboxing iPad Mini 7 2024: Cek Isi Kotak Si Tablet Mungil dengan Chipset A17 Pro!
Tips Kurus Setelah Melahirkan: Panduan Lengkap untuk Ibu Baru
Viral Kabar Pembuatan dan Perpanjang SIM Gratis, Berikut Fakta dari Korlantas Polri
Tips Berkomunikasi dengan Baik: Panduan Lengkap untuk Komunikasi Efektif
Cegah Masalah Makan pada Anak, Ini 7 Saran Pakar
3 Zodiak Ini Bakal Memperoleh Keberuntungan di Natal 2024
Social Media Marketing Tips: Strategi Efektif untuk Bisnis Anda