Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus suap Anggodo Widjojo mengajukan pembebasan bersyarat (PB) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Anggodo saat ini tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM Handoyo Sudrajat tak membantah hal tersebut. Namun, kata dia, Dirjen Pas sampai saat ini belum menerima surat pengajuan pembebasan bersyarat Anggodo tersebut.
"Tidak ada (PB Anggodo). Mungkin baru usulan," ucap Handoyo di Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Handoyo mengatakan, tidak ada masalah jika Anggodo mengajukan pembebasan bersyarat, selama syarat-syarat untuk mendapatkannya terpenuhi. Salah satu syaratnya adalah sudah menjalankan 2/3 masa hukuman. Selain itu, Anggodo juga membayar lunas denda yang diputus oleh pengadilan.
Handoyo mengatakan, niatan pengajuan PB oleh Anggodo tak berbenturan dengan Peraturan Pemerintah 99 tahun 2012. Pasalnya, putusan Anggodo sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2010. Sebab itu sudah menjadi hak Anggodo untuk mendapat PB.
"Itu tidak terikat pada PP 99 tahun 2012. Vonis dia tahun 2010. Kalau dia sudah penuhi syarat tidak melanggar harus diproses," ujar Handoyo.
Terkait hal ini, Kepala Lapas Sukamiskin Marselina membenarkan, surat permohonan PB dari Anggodo sudah diterima. Namun, PB itu belum diberikan kepada yang bersangkutan.
"Belum (dapat PB), lagi menunggu. Tapi (surat pengajuan) sudah ada di meja," ucap dia.
Anggodo dikenal dalam kasus 'cicak buaya' pada 2009. Anggodo menuding pimpinan KPK bisa disuap untuk membebaskan kakaknya Anggoro Widjojo dari penyidikan kasus korupsi.
Anggodo divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Anggodo kemudian mengajukan banding.
Pada November 2010, Pengadilan Tinggi Jakarta memutus menolak banding Anggodo dan memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara. Kemudian pada tingkat kasasi Majelis Kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar juga menolak kasasi Anggodo. Dalam amar putusannya, majelis kasasi juga memutus memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. (Yus)
Anggodo Widjojo Ajukan Pembebasan Bersyarat ke Kemenkum HAM
Anggodo saat ini tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
diperbarui 17 Sep 2014, 19:06 WIBAnggodo Widjojo turun dari mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1). Anggodo pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (18/1). (Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Amalan dan Doa yang Dianjurkan Rasulullah setelah Sholat Tahajud, Berikut Keutamaannya
Puncak Arus Mudik Nataru 2024-2025 Diprediksi Malam Ini Hingga Besok
Fokus : Banjir di Barru Rendam Jalur Trans Sulawesi
PKS Kritik Wacana Menko Yusril soal Koruptor Cukup dengan Restorative Justice
Berikut Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia yang Diyakini Akan Lolos Ke Semifinal Piala AFF 2024, Skuad Garuda Tengah Berjuang
Ekspor Produk Halal Indonesia Tembus Rp 673,9 Triliun, Terbesar Makanan Olahan
Fokus Pagi : Tawuran Dua Kelompok Pemuda di Jatinegara Gunakan Senjata Tajam dan Petasan
Rawat Kebun Gizi, Upaya Ibu-Ibu di Sumba Sediakan Sayur untuk Buah Hati
Ciri Ciri Saraf Kejepit: Gejala, Penyebab, dan Penanganan
Piala AFF 2024 Sedang Berlangsung, Tonton Live Streaming Pertandingan Timnas Indonesia VS Filipina di Sini
6 Alasan Tidak Disarankan Bekerja Terlalu Keras, Salah Satunya untuk Menjaga Kesehatan Mental
Tautan Siaran Langsung Pertandingan Timnas Indonesia VS Filipina di Piala AFF 2024, Saksikan Ganasnya Skuad Garuda