Ahok: Kalau PNS Ketahuan Pungli Copot-copotin Aja Jadi Staf

Ahok mengaku sudah mendapatkan nama sejumlah pejabat yang diduga melakukan pungli proses perizinan UKM.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 17 Sep 2014, 21:02 WIB
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Danu Baharuddin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan temuan Ombudsman, ada sekitar Rp 1,2 miliar pungutan liar alias pungli di lingkungan birokrasi Pemprov DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun mengecam dugaan penyelewengan perizinan usaha di tubuh Pemprov DKI itu.

Karenanya Ahok mengaku akan segera mencopot jabatan dan mencabut status eselon PNS DKI yang terbukti melakukan pungli.

"Sudah lihat laporannya, ya sudah kalau ketahuan copot-copotin aja jadi staf," tegas Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku sudah mendapatkan nama sejumlah pejabat yang diduga melakukan pungli proses perizinan Usaha Kecil Menengah (UKM). Guna mencegah kejadian serupa terulang, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan dioptimalkan.

"Kita mau bikin semua jadi PTSP. Sistem ini akan dilaksanakan mulai Januari 2015," kata Ahok.

Ombudsman sebelumnya menyelidiki 5 kecamatan di Jakarta terkait potensi pungli. Hasilnya, angka pungutan liar mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta dengan total mencapai Rp 1,2 miliar, hanya untuk mendapatkan kepengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya