Berwajah Pucat, Udar Pristono Resmi Ditahan

Selain Udar, jaksa juga menahan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.

oleh Edward Panggabean diperbarui 17 Sep 2014, 21:16 WIB
Eks Kadishub DKI Udar Pristono menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa kejagung. (Liputan6.com/Edward Panggabean)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menahan 2 tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun. Mereka adalah mantan Kadis Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.

Kedua tersangka diseret ke Rutan Salemba cabang Kejagung dengan waktu berbeda. Jaksa lebih dulu menyeret Prawoto ke tahanan sekitar pukul 19.10 WIB. Sementara Udar keluar ruangan penyidik sekitar 19.35 WIB. Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam.

Berbeda dengan Udar, Prawoto yang keluar lebih dulu dari pemeriksaan tak banyak bicara. Dia tak banyak bicara saat ditanya wartawan. Dia pun menutupi wajahnya dengan selembar kertas. Dengan memakai kemeja putih, dibalut jaket coklat Prawoto langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung warna cream B 1492 WQ.

Usai 30 menit Pratowo dibawa, kemudian Udar pun keluar dengan wajah lesu. Dengan mengunakan kemeja batik lengan panjang, dia didampingi pengacaranya Budi Nugroho. Udar mengaku siap menjalani masa penahanan.

"Saya tadi mengikutin saran Pak Sarjono Turin (Kasubdit Bid Penyidikan) mengikutin saran saya tolong lah jalanin," kata Udar di teras Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (17/9/2014) malam.

Sementara Jampidsus R Widyo Pramono mengatakan alasan penahanan kedua tersangka lantaran dianggap sudah cukup bukti.

"Kalau jaksa sudah cukup anggap pembuktian unsur-unsurnya boleh. Saya belum baca, saya dari pagi sampe malam keluar," ungkap Widyo.

Dalam kasus ini Udar dan Prawoto sudah cukup lama menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 senilai Rp 1,3 triliun itu. Namun, baru sekarang keduanya ditahan.

"Kalau jaksa sudah anggap pembuktian cukup, unsur-unsurnya, boleh (ditahan)," tambah Widyo.

Udar ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014, bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya