Liputan6.com, Jakarta - Presiden SBY melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, yang ditandatanganinya pada 1 September 2014, mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
"Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat," demikian bunyi diktum pertimbangan Perpres No. 88 Tahun 2014 itu seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (18/9/2014).
Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 itu juga dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
"Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 September 2014 itu.
Keppres No. 55/1972
Sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 disebutkan, seluruh rakyat atas dasar kewajiban dan kehormatan, dan sesuai dengan kemampuan individualnya harus diikutsertakan dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan dan bersama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pembinaan potensi rakyat untuk kepentingan Hankam itu bertujuan untuk mengikutsertakan rakyat secara tertib dan teratur dalam Pertahanan Keamanan Nasional sehingga terwujud satu bentuk Pertahanan Kemanan Nasional yang berlandaskan potensi Rakyat Semesta. Lalu menghimpun potensi rakyat dalam Pertahanan Sipil dan Perlawanan Keamanan Rakyat, serta memberikan latihan-latihan keterampilan yang bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan.
"Mereka yang diikutsertakan dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan tersebut, disusun dalam Organisasi Pertahanan Sipil dan Prganisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat," bunyi Pasal 4 Keppres tersebut.
Dalam Keppres No. 55/1972 itu disebutkan, Organisasi Pertahanan Sipil yang selanjutnya disebut Hansip dan Organisasi Perlawanan Keamanan Rakyat yang selanjutnya disebut Wankamra dalam sistim Hankamrata merupakan komponen Hankam dan komplemen ABRI.
Presiden SBY Cabut Keppres 55/1972, Hansip Kini Tingal Kenangan
Dalam pertimbangannya, Hansip dan Wankamra dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
diperbarui 18 Sep 2014, 10:02 WIBPetugas pertahanan Sipil atau Hansip membantu petugas KPPS dalam menjaga keamanan selama berlangsungnya proses pemungutan suara dalam simulasi pengamanan TPS di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/4). (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Live Timnas Indonesia vs Filipina Piala AFF 2024, Laga Pamungkas Penentu Nasib
Opensignal: Telkomsel Unggul di 5G dan Indosat Tawarkan Kualitas Internet Konsisten
Ada Pembatasan Jam Operasional Kendaran Barang selama Masa Nataru, Cek Jadwalnya
7 Fakta Terkait Dugaan Bayi Tertukar di RS Islam Jakarta Cempaka Putih, Makam Dibongkar Polisi
Tantang Johan Estupinan di ONE 170, Johan Ghazali: Dia Belum Pernah Melawan Petarung Kuat
6 Editan Warung Pecel Lele di Luar Negeri Ini Kocak, Makanan Favorit Mendunia
Cek Fakta: Link Pendaftaran Pendamping Lokal Desa Bergaji Rp 15 Juta Ini Tidak Benar
Fan Bingbing Picu Reaksi Positif dan Negatif dari Netizen saat Menghadiri Acara Natal di Hong Kong
Dolas AS Tembus Rp 16.200, Pertamina: Kami Sudah Mitigasi
Cara Membuat Nasi Kuning Kukus yang Lezat dan Menggugah Selera
Ciri Ciri Maag yang Perlu Diwaspadai: Kenali Gejala dan Penanganannya
Orang Tua Lady Aurellia Minta Maaf ke Keluarga Dokter Koas Lutfi Usai Jalani Pemeriksaan