Para mengikuti kegiatan perkuliahan di Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 49 Tahun 2014 membuat para mahasiswa baru ketar-ketir, Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dalam aturan baru ini ditentukan bahwa masa studi terpakai bagi mahasiswa untuk program sarjana (S1) dan diploma 4 (D4) maksimal 5 tahun, Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dengan aturan yang baru itu, ancaman DO karena tidak lekas lulus akan semakin mepet, Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kebijakan Kemdikbud ini hanya diberlakukan bagi mahasiswa angkatan 2014 dan juga mahasiswa baru tahun mendatang, Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta Para mahasiswa mengikuti kegiatan perkuliahan di Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)