Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pemberian pembebasan bersyarat kepada Anggodo Widjojo, terpidana dugaan percobaan penyuapan pimpinan KPK. Anggodo mengajukan pembebasan bersyarat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, selain Anggodo, ada juga terpidana lain yang mengajukan pembebasan bersyarat. Yakni, terpidana kasus korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, Syuhada Tasman.
"KPK tidak memberi rekomendasi PB (pembebasan bersyarat)," ujar Johan, Kamis (18/9/2014).
Menurut Johan, kedua terpidana itu tak pantas mendapatkan pembebasan bersyarat. Sebab, keduanya bukan Juctice Collaborator (JC) atau orang yang bekerja sama membongkar korupsi, melainkan pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Kedua terpidana tersebut bukan JC (Justice Collaborator) dan sebagai pelaku utama," ujar Johan.
Menanggapi usulan Pembebasan Bersyarat kedua terpidana korupsi tersebut, hari ini rencananya KPK bakal menyurati Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM. "Surat balasan kemungkinan akan dikirim hari ini," ujar Johan.
Kepala Lapas Sukamiskin Marselina mengakui, bakal mengajukan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo. Lapas menilai, Anggodo layak mendapatkan hak PB lantaran telah menjalani 2/3 masa hukuman. Marselina mengatakan, pengajuan PB Anggodo sudah diusulkan sebelum dia menjabat Kalapas Sukamiskin, Bandung. (Yus)
KPK Tak Setuju Pemberian Pembebasan Bersyarat Anggodo Widjojo
Menurut Johan Budi, Anggodo Widjojo tak pantas mendapatkan pembebasan bersyarat.
diperbarui 18 Sep 2014, 11:05 WIBAnggodo Widjojo
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PKS Pastikan Pecat Anggota DPRD Singkawang Pelaku Asusila
Negara di Benua Eropa Ini Raih Peringkat Terbaik Dunia untuk Kesehatan Wanita
Menyelami Karakteristik Zodiak Leo, Pribadi Penuh Percaya Diri dan Karismatik
Hikmat Ramdani/Leani Ratri Oktila Kembali Rebut Emas di Indonesia Para Badminton Internasional 2024
Jelang Pilkada Hoaks Mulai Serang Partai Politik, Simak Kumpulannya
Muncul Rencana Kemasan Rokok Polos, Siap-Siap Negara dan Industri Rugi
6 Potret Jadul Dian Sastrowardoyo dalam Beragam Pose, Plus Jejak Digital Ibnu Jamil 20 Tahun Silam
Hasil BRI Liga 1 PSBS Biak vs Persebaya Surabaya: Belum Terkalahkan, Bajul Ijo ke Puncak Klasemen
7 Jenazah di Kali Bekasi, RS Polri Minta Keluarga Bawa Sikat Gigi hingga Sisir Korban
Bakal Paslon Pilkada Tangsel 2024 Rama-Shinta Hadir di CFD Bintaro dengan Nuansa Pink, Simbol Pembaruan
VIDEO: Buron Selama Sepekan, Pelaku Cungkil Mata di Jawa Barat Serahkan Diri ke Polisi
Kaesang Pangarep Klarifikasi Soal Beli Roti Rp400 Ribu: Kemahalan dan Tak Sanggup Tinggal di AS