KPK Tak Setuju Pemberian Pembebasan Bersyarat Anggodo Widjojo

Menurut Johan Budi, Anggodo Widjojo tak pantas mendapatkan pembebasan bersyarat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Sep 2014, 11:05 WIB
Anggodo Widjojo

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pemberian pembebasan bersyarat kepada Anggodo Widjojo, terpidana dugaan percobaan penyuapan pimpinan KPK. Anggodo mengajukan pembebasan bersyarat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, selain Anggodo, ada juga terpidana lain yang mengajukan pembebasan bersyarat.‎ Yakni, terpidana kasus korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, Syuhada Tasman.

"KPK tidak memberi rekomendasi PB (pembebasan bersyarat)," ujar Johan, Kamis (18/9/2014).

Menurut Johan, kedua terpidana itu tak pantas mendapatkan pembebasan bersyarat. Sebab, keduanya bukan Juctice Collaborator (JC) atau orang yang bekerja sama membongkar korupsi, melainkan pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Kedua terpidana tersebut bukan JC (Justice Collaborator) dan sebagai pelaku utama," ujar Johan.

Menanggapi usulan Pembebasan Bersyarat kedua terpidana korupsi tersebut, hari ini rencananya KPK bakal menyurati Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM. "Surat balasan kemungkinan akan dikirim hari ini," ujar Johan.

Kepala Lapas Sukamiskin Marselina mengakui, bakal mengajukan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo. Lapas menilai, Anggodo layak mendapatkan hak PB lantaran telah menjalani 2/3 masa hukuman. Marselina mengatakan, pengajuan PB Anggodo sudah diusulkan sebelum dia menjabat Kalapas Sukamiskin, Bandung. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya