Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pemberian pembebasan bersyarat kepada Anggodo Widjojo, terpidana dugaan percobaan penyuapan pimpinan KPK. Anggodo mengajukan pembebasan bersyarat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, selain Anggodo, ada juga terpidana lain yang mengajukan pembebasan bersyarat. Yakni, terpidana kasus korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, Syuhada Tasman.
"KPK tidak memberi rekomendasi PB (pembebasan bersyarat)," ujar Johan, Kamis (18/9/2014).
Menurut Johan, kedua terpidana itu tak pantas mendapatkan pembebasan bersyarat. Sebab, keduanya bukan Juctice Collaborator (JC) atau orang yang bekerja sama membongkar korupsi, melainkan pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Kedua terpidana tersebut bukan JC (Justice Collaborator) dan sebagai pelaku utama," ujar Johan.
Menanggapi usulan Pembebasan Bersyarat kedua terpidana korupsi tersebut, hari ini rencananya KPK bakal menyurati Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM. "Surat balasan kemungkinan akan dikirim hari ini," ujar Johan.
Kepala Lapas Sukamiskin Marselina mengakui, bakal mengajukan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo. Lapas menilai, Anggodo layak mendapatkan hak PB lantaran telah menjalani 2/3 masa hukuman. Marselina mengatakan, pengajuan PB Anggodo sudah diusulkan sebelum dia menjabat Kalapas Sukamiskin, Bandung. (Yus)
KPK Tak Setuju Pemberian Pembebasan Bersyarat Anggodo Widjojo
Menurut Johan Budi, Anggodo Widjojo tak pantas mendapatkan pembebasan bersyarat.
Diperbarui 18 Sep 2014, 11:05 WIBAnggodo Widjojo
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Investor Kripto Tengah di Level Ketakutan Ekstrem
Cara Mencegah Rambut Beruban Agar Tidak Tumbuh Lagi
Minyakita Dikorupsi Produsen Nakal, Menko Pangan: Penjarakan!
Resep Sop Merah untuk Sahur dan Buka Puasa Bernutrisi, Anak-anak Pasti Suka
Kabar Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Punya Grup WA Dinamai Orang-Orang Senang, Ini Kata Kejagung
Kasus Minyakita Bodong, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Istri Ingin Gugat Cerai karena Suami Tak Memberi Nafkah? Simak Kata Buya Yahya
Ojol Minta THR Sesuai UMP, Ini Hitungannya
Resmi Jadi WNI, Potret Naturalisasi Timnas Emil Audero, Joey Pelupessy dan Dean James
Tidur saat Puasa Ramadhan Bisa jadi Ibadah, Syaratnya Begini
Arya Mohan dan Aqeela Calista Dari Asmara Gen Z Serukan Stop Bullying, Tebar Cinta Bukan Kebencian
Non Muslim Juga Berburu Kue Ipau, Penganan Berbuka Puasa Khas Banjarmasin