Lembaga Perlindungan RI Baru Bisa Jamin Aset Investor Rp 25 Juta

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia baru sanggup jamin aset investor maksimal Rp 25 juta untuk investor.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Sep 2014, 12:46 WIB
Ilustrasi Investasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Selama hampir sembilan bulan beroperasi, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (SIPF) telah menghimpun dana senilai Rp 83 miliar. Lembaga perlindungan ini baru sanggup memberi jaminan aset maksimum Rp 25 juta untuk pemodal individu.

Presiden Direktur SIPF, Yoyok Isharsaya mengungkapkan, sejak 1 Januari 2014 hingga saat ini, terkumpul dana Rp 83 miliar dari 107 anggota.

"Dana perlindungan itu berasal dari himpunan membership 107 anggota masing-masing Rp 100 juta, 4 SRO menyetor masing-masing Rp 15 miliar serta fee tahunan 0,0001 persen dari rata-rata aset per 2013 senilai Rp 707 triliun," cetus dia di Investor Summit 2014, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Nilai yang di cover SIPF, tambah Yoyok, maksimum sebesar Rp 25 juta per event atau lebih rendah dari penjaminan LPS senilai Rp 2 miliar.

Lanjutnya, sementara nilai penjaminan yang ditawarkan lembaga perlindungan investor di Thailand maksimum Rp 272 juta, Malaysia Rp 274 juta dan Singapura Rp 327 juta.

"Kita memberikan Rp 25 juta untuk investor individu, dan kustodian sebesar Rp 50 miliar. Jadi investor harus merasa aman, nyaman, dan jangan dipusingkan lagi dengan rasa2 was-was aset hilang atau ditipu," ucapnya.

Dia mengaku, nilai penjaminan aset kemungkinan akan selalu berkembang seiring dengan kenaikan dana perlindungan pemodal. Yoyok tengah mengupakayan tindakan preventif terhadap pencatatan aset.

"Harapannya tidak ada peristiwa pembobolan investasi. Karena dengan rekening dana investor, akan menciptakan keamanan di tahap awal sebelum anggota masuk menjadi nasabah dana perlindungan pemodal," terang Yoyok. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya