Penerbit Faktur Pajak Tak Sah Diganjar Denda Rp 494 Miliar

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memberikan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 494 miliar kepada penerbit faktur pajak tak sah Zulfikar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Sep 2014, 13:10 WIB
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Foto: Blogspot)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda dua kali lipat dari kerugian negara sekitar Rp 494,89 miliar dengan subsider 3 bulan kepada penerbit faktur pajak tidak sah Zulfikar.

Keputusan vonis itu sesuai tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) beranggotakan Aris Munandar SH, Hery Setiawan SH, dan Domo Pranoto SH.

Kasus Zulfikar bermula ketika Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan fatur pajak tidak sah yang dilakukan Zulfikar dan saudaranya Darwin.

Ditjen Pajak bersama Bareskrim Mabes Polri akhirnya berhasil menangkap Zulfikar pada 3 April 2014. Tim berhasil menangkap pelaku di Pulogadung, Jakarta Timur setelah menjadi buronan selama lima tahun. Namun Darwis masih melarikan hingga kini, dan menjadi buronan Ditjen Pajak dan Bareskrim Mabes Polri.

Modus operandi yang digunakan oleh terdakwa dengan cara mendirikan paper company dengan menempatkan fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham. Terdakwa memerintahkan anak buahnya yaitu Soleh, Eriyanti, dan Tan Kiem Boen yang merupakan konsultan pajak untuk membuat dan menandatangani faktur pajak dan SPT masa PPN perusahaan-perusahaan tersebut.

Atas faktur pajak yang diterbitkan dijual kepada perusahaan-perusahaan pengguna yang telah memesan guna mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Dalam proses penyidikan diketahui, terdakwa bersama Darwis merupakan dalang penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui perusahaan-perusahaan antara lain PT Bina Usaha Mulya Prima, PT Mitra Niaga Jaya, PT Cipta Dinamis Utama, PT Surya Persada Prima Sentosa.

Lalu ada PT Bintang Sukses Bersama, PT Surya Inti Cemerlang Jaya, PT Kartika Griya Muda Perkasa, PT Intan Grahatama Putra, PT Putra Mulia Lestari, PT Bukit Indah Lestari dan PT Galang Inti Karya. Seluruh perusahaan itu telah menerbitkan faktur pajak tidak sah selama kurun waktu 2003-2010 dengan nilai penjualan Rp 2,47 triliun sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 247,44 miliar.

Tindakan ini juga merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Mabes Polri akan terus melakukan penegakan hukum di pajak untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (Fik/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya