Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melanjutkan sidang dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Sidang berlanjut dengan pembacaan pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Setelah Anas membacakan 80 halaman pleidoi dengan cara berdiri, kini giliran tim penasihat hukum yang juga ikut membacakan nota keberatan tersebut
Salah satu penasihat hukum Anas, Indra Natan mengatakan kasus yang menjerat kliennya merupakan manipulasi hukum dan proses tebang pilih. Hal itu, menurut dia, dapat dilihat dari bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.
Selain itu, dalam dakwaan dan tuntutan disebutkan adanya aliran uang kepada peserta Kongres Partai Demokrat. Tapi, yang terjerat masalah hukum hanya Anas Urbaningrum.
"Namun, penuntut umum seolah menutup mata kalau ada 3 kandidat yang maju untuk menjadi ketua dalam kongres tersebut," kata Indra di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (18/9/2014).
Indra menilai, penuntut umum seharusnya mengetahui ada 2 calon lain yang juga ikut dalam pertarungan memperebutkan kursi ketua Umum Partai Demokrat. Mana mungkin, calon lainnya tidak melakukan hal serupa. Karena itu, dia meminta agar calon lainnya juga dijerat dengan permasalahan hukum yang sama.
"Saksi yang dihadirkan menyebutkan, mereka juga menerima uang dari kandidat lainnya. Bahkan, salah satu saksi karena untuk kepentingan dirinya sendiri mengaku menerima aliran dana dari seluruh tim sukses calon," imbuh Indra.
Dia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan itu, seharusnya tidak hanya Anas yang terlibat dalam kasus ini. Kedua calon lainnya, yakni Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng juga bisa dijerat dalam kasus yang sama.
"Andi Mallarangeng hanya pada penyalahgunaan kewenangan dan Marzuki Alie tidak tersentuh permasalahan hukum sama. Kenapa hanya Anas saja yang terlibat permasalahan hukum?" tandas Indra. (Ali)
Pleidoi Pengacara: Kenapa Hanya Anas yang Dijerat?
Kuasa hukum Anas, Indra Natan mengatakan kasus yang menjerat kliennya merupakan manipulasi hukum.
diperbarui 18 Sep 2014, 21:12 WIBKubu Anas Urbaningrum menilai jaksa ikiut membangun persepsi sepanjang persidangan kasusnya (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Peta Partai Politik Pilkada Serentak 2024
112 Quote Bahasa Inggris dari Tokoh Terkenal yang Menginspirasi, Lengkap dengan Artinya
Ucapan Selamat HUT Persija dari Pramono Anung, Inginkan Jadi Klub Kebanggaan Kita Bersama
Rahasia Membersihkan Lap Dapur Kotor dengan Cepat, Tanpa Perlu Cairan Pemutih
Makanan Penurun Kolesterol Mudah Dibuat Di Rumah, Kacang Kedelai dan Jahe
Ikea: Donald Trump Terapkan Tarif Impor Bakal Dongkrak Harga
Bangun 800 Ribu Rumah, BTN Butuh Suntikan Modal Besar
Pilkada 1 atau 2 Putaran? Ini Syarat dan Jadwalnya
Kumpul Fakta Liputan6.com Digelar, Upaya Lawan Hoaks Terkait Kesehatan
Teks Khutbah Jumat: Kelola Waktu dengan Bijak, Hindari Kebiasaan Menunda-nunda
Dede Yusuf Ungkap Sakit Mendiang Rahayu Effendy Sebelum Meninggal Dunia, Sempat Dirawat karena Serangan Jantung
Jelaskan Apa Itu Bioteknologi: Definisi, Aplikasi, dan Dampaknya