Anas Urbaningrum: Jaksa Hanya Adili Sepertiga Kongres

Anas beralasan dalam Kongres Partai Demokrat yang digelar pada tahun 2010 di Bandung itu ada 3 kandidat.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Sep 2014, 00:36 WIB
Lebih kurang 2 jam, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, membacakan nota pembelaan setebal 80 halaman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (18/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum tidak setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini malah menilai, jaksa hanya mengadili sepertiga Kongres Partai Demokrat karena hanya dirinya yang diadili atas tudingan menerima hadiah dalam kongres itu.

"Meski JPU menyatakan di dalam surat tuntutan bukan mengadili kongres, amat jelas ini adalah mengadili kongres atau lebih tepatnya mengadili sepertiga kongres," kata Anas Urbaningrum saat pembacaan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Tudingan Anas bukan tanpa alasan. Anas beralasan dalam kongres yang digelar pada tahun 2010 di Bandung itu ada 3 kandidat. Ketiga kandidat itu juga masuk dalam kategori penyelenggara seperti dirinya.

"Jika dilihat bahwa terdakwa pada saat itu adalah penyelenggara negara karena juga masih menjadi anggota DPR, pada saat yang sama kontestan yang lain adalah Ketua DPR dan menteri yang juga dalam kategori penyelenggara negara," ujar Anas.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menegaskan, tindakan jaksa yang hanya menjerat dirinya sudah sangat tidak adil. Tindakan itu malah dinilai sangat politis.

"Kalau yang disasar hanya satu orang kontestan, apalagi secara khusus dicari-cari dan dipaksakan kesalahan secara hukum pidana korupsi politik, tentu hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah politik," tegas Anas.

Ada 3 orang yang maju menjadi calon Ketua Umum PD pada saat Kongres di Bandung tahun 2010. Selain Anas Urbaningrum, 2 calon lainnya adalah Andi Alfian Mallarangeng dan Marzuki Alie.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya