Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum membantah keras tuntutan jaksa yang menyebut dirinya menerima uang hasil korupsi dan menggunakan uang itu untuk perluasan pondok pesantren pimpinan mertuanya, Atabik Ali.
"Mengkaitkan terdakwa selaku anggota DPR dengan proyek-proyek mitra kerja dan tuduhan menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas sebesar Rp 118.704.782.230 dan US$ 5.261.070 adalah pemaksaan dakwaan. Dan tuntutan tidak berdasar, tidak berbasis logika dan bukti," kata Anas saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan pula, jaksa menuangkan sejumlah angka tersebut hanya berdasar pada keterangan Nazaruddin. Di sisi lain, seluruh kesaksian Nazaruddin telah terbantah oleh keterangan saksi-saksi lain.
Dengan kata lain, saat dakwaan pidana awal tidak dapat dibuktikan, secara tidak langsung dakwaan tindak pidana pencucian uang tidak perlu dibuktikan lagi.
Sedangkan, terkait pencucian uang terutama mengenai pembelian tanah di Mantrijeron, Yogyakarta, Anas menjelaskan uang pembelian itu didapat oleh mertuanya yakni Attabik Ali dari hasil bisnis dan sumbangan.
Menurut Anas, Attabik masih menggunakan metode pencatatan keuangan yang belum modern. Kelemahan administrasi dalam pencatatan uang itu menurut Anas, tidak bisa digunakan sebagai alasan sebagai pencucian uang.
"Kalau kelemahan administrasi dikaitkan dengan tindak pidana padahal tidak terbukti ada predicate crime, hal itu akan membahayakan hak-hak warga negara khususnya di kalangan pesantren yang belum terbiasa dengan sistem administrasi yang rapi," urai Anas.
"Apalagi manajemen pesantren cenderung bersifat ikhlas dan tidak secara ketat memisahkan aset pribadi dan pesantren. Malah biasanya aset pribadi diabadikan untuk kepentingan kemajuan pesantren," tukas Anas Urbaningrum.
Soal Pencucian Uang, Anas Tuding Tuntutan Jaksa Tak Logis
Mantan Ketum Partai Demokrat ini mengatakan pula, jaksa menuangkan sejumlah angka tersebut hanya berdasar pada keterangan Nazaruddin.
diperbarui 19 Sep 2014, 01:49 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hizbullah Tembakkan 250 Proyektil dari Lebanon ke Israel
Tok! Tepat di Momen Hari Guru, Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi
Apa Itu EMS: Panduan Lengkap Sistem Manajemen Energi
Top 3: Deretan Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan
Rahasia Ayam Goreng Garing dan Matang Tanpa Bagian Dalam yang Merah, Begini Triknya
Reaksi Netizen soal Kabar Jung Woo Sung Tak Ingin Menikahi Moon Gabi, Ibu dari Anaknya
Apa itu El Nina: Fenomena Iklim yang Mempengaruhi Cuaca Global
Jangan Main-Main, Amorim Bakal Berlaku 'Kejam' jika Pemain Manchester United Lakukan Ini
Kapolda Sumbar Ungkap Sosok AKP Dadang Iskandar: Penghibur yang Hebat
Pacaran di Usia Remaja, Apa Bisa Picu Tindak Kriminal?
Profil Singkat Paslon Pilgub DKI Jakarta 2024
6 Potret Interior Sebelum Vs Sesudah Didesain Ulang, Jadi Lebih Estetik