Liputan6.com, Jakarta - Setelah hampir seharian, terdakwa Anas Urbaningrum beserta penasihat hukum membacakan nota pembelaan atau pleidoi, sidang akhirnya ditutup. Sebelum sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Haswandi menanyakan terdakwa dan jaksa penuntut umum atas jalannya sidang.
Hakim lebih dulu memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menanggapi seluruh pleidoi yang telah disampaikan. Jaksa Yudi Kristiana, mewakili tim jaksa KPK menegaskan tetap pada tuntutan semula.
"Jaksa penuntut umum bersikap dengan mengingat objek penegakan hukum progresif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tanpa mengesampingkan penegakan hukum dengan pendekatan yang humanis, maka kami tetap pada tuntutan sebagaimana yang sudah kami ajukan sebelumnya," ujar Yudi di Pengadilan Tipokor, Jakarta Kamis (18/9/2014) jelang tengah malam.
Hakim kemudian mempersilakan Anas untuk menanggapi kembali pendirian jaksa yang tetap pada tuntutan semula. Anas tetap menolak segala tuntutan yang ditujukan jaksa padanya.
"Karena itulah atas dasar fakta persidangan mohon kiranya majelis hakim berkenan memberikan putusan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan terdakwa dan mengembalikan harkat dan martabat hidup terdakwa," kata Anas.
Anas mengatakan, pihaknya berkeyakinan nota pembelaannya disusun berdasarkan logika ilmu yang komprehensif. Atas dasar itu, Anas menyatakan tetap pada nota pembelaannya.
Dia berharap bahwa majelis hakim dapat bersikap adil dalam memutus perkaranya nanti. "Di ujung palu hakim, ada keadilan yang tegas berdiri," ujar Anas.
Majelis Hakim kemudian menunda sidang terdakwa Anas Urbaningrum hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan hakim. "Kita lanjutkan tanggal 24 September 2014 jam 2 siang. Sidang kami tutup," ujar Haswandi.
Anas: Di Ujung Palu Hakim, Ada Keadilan yang Tegas Berdiri
Anas Urbaningrum berharap bahwa majelis hakim dapat bersikap adil dalam memutus perkaranya nanti.
diperbarui 19 Sep 2014, 01:58 WIBSambil berdiri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (18/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tangisan Menyayat Bayi Mungil di Semak-Semak Pinggir Jalan
Ini Amalan yang Paling Hebat Menurut Habib Novel, Pahalanya Otomatis Mengalir ke Orang Tua
KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK
Maarten Paes dan Luna Bijl Liburan di Bali, Tonton Tari Kecak sampai Makan Bubur Ayam
Profil Singkat Paslon Pilgub Riau 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 25 November 2024
60 Bus Listrik Beroperasi di Kota Medan, Transportasi Massal Berteknologi yang Zero Emissions
Megawati Bakal Nyoblos Pilkada Jakarta Bareng Keluarga di Kebagusan
2 Hal yang Paling Banyak Memasukkan Orang ke Surga, Apa Saja?
Profil Paslon Pilgub Sumatera Barat 2024, Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos
Terapi Wicara dan Pentingnya Penanganan Komprehensif Pasien Pascaoperasi Celah Bibir
Jangan Merasa Kalah saat Tholabul Halal meski ke Nonmuslim, Ini Maksud Gus Baha