Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada Luthfi Hasan Ishaq (LHI) yang memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara dan mencabut hak politik LHI. Langkah tersebut diharapkan diikuti oleh hakim lainnya.
"Saya pikir putusan MA (kepada LHI) harus jadi acuan hakim-hakim yang lain untuk berani memutuskan perkara yang melibatkan koruptor untuk mencabut hak politik mereka," kata Emerson di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).
Emerson mengatakan pula, ICW tak hanya mendorong para koruptor dicabut hak politiknya, melainkan juga hak remisi dan pembebasan bersyarat turut dicabut. Menurut dia, dengan masih adanya remisi dan pembebasan bersyarat maka hukuman yang diterima para koruptor tidak maksimal.
"Kalau LHI hukumannya 18 tahun penjara dan masih menerima remisi dan pembebasan bersyarat, dia paling cuma jalani 8 atau 9 tahun penjara. Maka itu harus diberlakukan pencabutan remisi dan pembebasan bersyarat," papar dia.
Selain itu, Emerson menambahkan, ICW mendukung pencabutan hak politik bagi para koruptor agar mereka tidak dapat mengajukan kembali sebagai wakil rakyat. Karena menurut dia, data ICW menyebutkan ada 48 anggota DPRD dan DPR periode mendatang terpilih menjadi anggota Parlemen.
"Ini menurut kita naif. Sulit bagi publik percaya figur-figur koruptor dalam memperjuangkan kepentingan rakyat," tandas Emerson.
ICW Apresiasi Putusan MA yang Perberat Vonis LHI
ICW tak hanya mendorong para koruptor dicabut hak politiknya, melainkan juga hak remisi dan pembebasan bersyarat turut dicabut
diperbarui 19 Sep 2014, 07:06 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Frugal Living: Panduan Lengkap Menjalani Gaya Hidup Hemat dan Bijak
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Dedi Mulyadi-Erwan Tinggi tapi Trennya Menurun
Penyerbukan Sendiri Adalah: Pengertian, Proses, dan Dampaknya pada Tumbuhan
Peziarah Makam Sunan Gunung Jati Cirebon Diduga Dipaksa Bersedekah dan Dibuntuti Banyak Pengemis
Tak Cuma Gunawan Sadbor, Ada 85 Influencer Ditangkap karena Promosikan Judi Online
Top 3: Kenaikan UMP 2025 Diumumkan Akhir November
Top 3 Islami: Hukum Sholat Subuh Kesiangan Menurut UAH dan Buya Yahya, Solusi Terbaik Menghadapi Masalah Kata Gus Baha
Tips Agar Percaya Diri: Panduan Lengkap Meningkatkan Kepercayaan Diri
Truk Tronton Hantam Deretan Ruko di Turunan Silayur Semarang, 2 Orang Tewas
Tips Menghafal Cepat: Panduan Lengkap Meningkatkan Daya Ingat
Cuaca Hari Ini Jumat 22 November 2024: Mayoritas Jabodetabek Berawan Tebal Pada Siang Hari
Tips Ampuh Membiasakan Anak Rutin Sikat Gigi Setiap Hari