Liputan6.com, Mamuju Utara - Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat Ikram Ibrahim bertengkar dengan pihak PT Dian Nugraha Saotanre, karena tidak bisa menjelaskan status izin usaha tambang galian gunung di Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya, Mamuju Utara saat ditanya Ikram, Kamis 18 September.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (19/9/2014), bahkan beberapa anggota Dewan yang datang ke lokasi sempat geram karena pihak perusahaan masih mengklaim usahanya legal, tapi tidak bisa menunjukkan dokumen.
Advertisement
Usaha tambang PT Dian dinilai merusak lingkungan yang bisa memicu banjir besar di sekitar lokasi tambang. Menurut Ibrahim, kedatangan anggota DPRD ke lokasi tambang berdasarkan laporan masyarakat yang mencemaskan tambang galian C.
Namun pihak perusahaan tambang tersebut mengaku pihaknya punya usaha yang memiliki izin. Kendati dibantah, DPRD Mamuju akan memidanakan kasus ini, karena pihak perusahaan sudah berulang kali diingatkan.
Baca juga:
Markas Tentara Pelajar Dirusak, Kepsek Minta Segera Diperbaiki
Ratusan Karyawan Merpati Demo - Tanah 2 Hektar di Jambi Ambles