Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan gardu induk pada Unit Induk Pembangkit (UIP) dan jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero). Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada pagu anggaran 2011 sampai 2013 senilai Rp 1.063 triliun lebih.
Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman mengatakan, dari hasil penyidikan ditemukan bukti awal bahwa pembangunan gardu induk PLN bermasalah dan menimbulkan kerugian negara.
"Dari total 21 gardu induk yang direncanakan sejak 2011 sampai 2013. Ada 13 gardu pembangunannya bermasalah, 3 batal kontrak, sementara sisanya 5 tak memiliki masalah," ucap Adi Toegarisman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Adapun 4 dari 7 pelaksana proyek berasal dari PLN yakni Totot Fregatanto, Fauzan Yunas, Syaifoel Arief, I Nyoman Sardjana. Sedangkan 3 lainnya adalah swasta yakni Egon selaku Dirut PT. Arya Sada Perkasa (ASP), Tanggul Priamandaru kuasa Direksi PT. ASP, dan tersangka Wiratmoko Setiadji kuasa Direksi PT. ABB Sakti Industri.
"Kami akan tindaklanjuti prosesnya ke semua proyek yang dikerjakan menggunakan dana APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Adi.
Dia menjelaskan, saat penandatanganan kontrak kegiatan pembangunan gardu induk tersebut, ternyata belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang akan digunakankan untuk pembangunan gardu induk itu oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul.
"Padahal telah dilakukan pembayaran termin pertama namun tidak melaksanakan pekerjaan. Diduga progress fisik yang dilaporkan pun fiktif," ungkap Adi.
Dia mencontohkan, untuk kegiatan pembangunan gardu induk 150 KV Jati Rangon 2 dan Jati Luhur sebesar Rp 36.540.049.125, ternyata rekanan belum mempersiapkan material dan belum ada pembangunan gardu tersebut.
Ke-7 orang itu ditetapkan sebagai tersangka menyusul 2 orang lainnya yang telah lebih dulu menjadi tersangka. Keduanya adalah Yusuf Mirand, General Manager IKITRING Jawa Bali Nusa Tenggara, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ferdinand Rambing Dien, Direktur PT. Hyfemerrindo Yakin Mandiri, selaku penyedia barang atau jasa.
Kejati DKI Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gardu PLN
Adapun 4 dari 7 pelaksana proyek berasal dari PLN.
diperbarui 19 Sep 2014, 09:36 WIB(Foto: Dokumentasi PLN)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Cara Mengolah Paprika untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami dan Cepat
Klasterku Hidupku, Program Pemberdayaan BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban
Mercedes-Benz Recall 2 Mobil GLE Bersamaan Gara-Gara Masalah Airbag
KPU Jakarta Akan Gladi Resik Debat Pilkada Malam Ini
Jokowi Sebut Cara Selesaikan Konflik di Timur Tengah Lewat Dialog
7 Rekomendasi Drakor untuk Kamu yang Kesepian, Cocok Buat yang Lagi Jomblo
Gawat, Banjir PHK Bikin Modus Penipuan Semakin Banyak
Volatilitas Berpotensi Meningkat di Pasar Saham, Bagaimana Strateginya?
Deretan Kuliner Nusantara yang Lahir dari Akulturasi Budaya
Rantastia Kecewa Profil Wikipedia Diubah Usai Gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad Viral
Sir Jim Ratcliffe Bisa Ambil Keputusan Tak Terduga soal Masa Depan Erik Ten Hag di Manchester United
Korban Tewas Pembantaian Geng Bersenjata Haiti Jadi 70 Orang Termasuk Anak-anak, 45 Rumah Hangus Dibakar