9 Penjudi Dicambuk Usai Jumatan di Tanah Rencong

Ke-9 terpidana ditangkap Satpol PP dan Wilhayatul Hisbah kota Banda Aceh saat bermain kartu remi di kawasan Keudah, Banda Aceh.

oleh Windy Phagta diperbarui 19 Sep 2014, 11:44 WIB
Perjudian (francisandfrancis.com)

Liputan6.com, Banda Aceh - 9 Pelaku maisir (judi) divonis hukuman cambuk oleh Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh di Tanah Rencong. Ke-9 penjudi dijadwalkan akan menjalani eksekusi cambuk hari ini usai Jumatan atau salat Jumat. Eksekusi akan dilaksanakan di halaman Masjid Besar Pahlawan, Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin menyebutkan, 8 terpidana akan dieksekusi cambuk pada Jumat (19/9/2014) masing-masing 8 kali, dikurangi masa tahanan 3 kali cambuk. Sedangkan 1 terpidana lagi dijatuhkan hukuman cambuk 8 kali, dikurangi masa tahanan 1 kali cambuk.

"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana jarimah maisir," demikian bunyi putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh.

Atas perbuatan itu, mereka dinyatakan bersalah melanggar Qanun 7/2013 tentang Hukum Acara Jinayah junto Pasal 23 ayat (1) Qanun 13/2003 tentang Maisir. Saat ini, ke-9 terpidana cambuk ditahan di Rumah Tahanan Kajhu, Aceh Besar.

Selain hukuman cambuk, pihak berwenang juga mengamankan barang bukti berupa 52 kartu remi yang nantinya akan dimusnahkan. Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 1,54 juta akan diserahkan ke Baitul Mal.

Ke-9 terpidana itu ditangkap Satpol PP dan Wilhayatul Hisbah kota Banda Aceh saat berjudi dengan bermain kartu remi di kawasan Keudah, Banda Aceh, beberapa bulan lalu. (Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya