Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menanggapi dingin putusan 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
"Biasa aja, saya kiranya malah 20 tahun. Cuma beda berapa tahun dari 16 tahun ke 18 tahun. Keluarga nggak apa-apa," kata Luthfi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Menurut Luthfi, tak ada yang perlu dibesar-besarkan terkait hilangnya hak politiknya. Sebab, seorang politikus sejati tak melulu harus tampil di depan publik.
"Kalian kira politisi, hanya yang tampil di permukaan? Ada king maker yang tidak tampil di permukaan. Ada di belakangnya orang yang mengambil keputusan. Ada king maker, ada decision maker. Itu biasa saja, nggak ada masalah. Semua bisa diatur. Memangnya di negeri ini ada yang nggak bisa diatur?" terang mantan anggota Komisi I DPR ini.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi Luthfi dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Majelis hakim kasasi menilai, permohonan dari pihak Luthfi hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. Dalam Putusan Mahkamah Agung tertanggal 15-9-2014 atas perkara kasasi No.1195 K/Pid.Sus/2014 majelis pun memperberat vonis yang diterima mantan Presiden PKS itu pada pengadilan sebelumnya.
"Memperbaiki putusan PN/PT Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 (delapan belas) tahun Denda Rp 1 miliar kalau tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan. Mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik," demikian bagian petikan putusan tersebut seperti diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa 16 September. (Yus)
Advertisement