Liputan6.com, Jakarta - Mantan , yang saat ini menjabat sebagai Lurah Tugu Utara akan diberi sanksi disiplin berupa mutasi hingga penurunan pangkat. Hal itu apabila dirinya benar terbukti telah menyelewengkan anggaran saluran air dan fogging nyamuk yang dituduhkan warganya sendiri.
"Kalau terbukti, akan diberi hukum disiplin sesuai PP nomor 53. Sanksinya bisa penurunan pangkat atau mutasi," jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Namun sebelumnya, dikatakan Made, apabila ada dugaan seperti itu Walikota Jakarta Utara harus langsung melakukan pemeriksaan terhadap Mulyadi. Untuk memastikan kebenaran tudingan warga Tugu Utara itu. Termasuk inspektorat juga dapat mengaudit dan memeriksa dari aspek perilaku, administrasi, dan teknis.
Bila sudah diperiksa dan terbukti bersalah, menurutnya, Walikota Jakut harus mengirim surat ke gubernur untuk diputuskan hukuman disiplinnya. Kemudian, Gubernur akan menugaskan dirinya melakukan verifikasi terhadap Mulyadi.
Setelah itu Tim Dewan Pertimbangan Kepegawaian DKI akan meminta surat hasil pemeriksaan kepada Walikota Jakut untuk disesuaikan hasil pemeriksaan terhadap Mulyadi. "Meski usulannya diberi hukuman berat tapi kalau kami tidak temukan bukti ya tidak bisa," ucapnya.
Namun hingga kini dirinya belum menerima instruksi gubernur maupun wagub. Misalnya terbukti bersalah. Ia menambahkan, posisi Mulyadi sebagai Lurah Tugu Utara akan diganti sementara oleh Wakil Lurahnya. "Pengganti tetapnya bisa juga diambil dari hasil lelang jabatan yang lalu," kata Made.
Lurah Tugu Utara Mulyadi sebelumnya diadukan warganya terkait dugaan penyelewengan anggaran. Pengaduan itu disampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melalui Koordinator Sekretariat Pengaduan Wagub Kamilus, sejak sekitar 2 pekan lalu.
"Jadi warga 19 RW di Tugu Utara, yang dikomandoi Ricardo mengadu kepada kami permasalahan dugaan penyelewengan anggaran saluran air dan fogging nyamuk oleh Lurah Mulyadi," kata Kamilus. (Yus)
Advertisement