LHI Dapat 'Bonus' Dari Mahkamah Agung

Luthfi Hasan Ishaaq dimintai keterangan oleh wartawan terkait putusan MA, Jakarta, Jumat (19/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

oleh Nasuri diperbarui 20 Sep 2014, 10:19 WIB
LHI Dapat 'Bonus' Dari Mahkamah Agung
Luthfi Hasan Ishaaq dimintai keterangan oleh wartawan terkait putusan MA, Jakarta, Jumat (19/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Luthfi Hasan Ishaaq dimintai keterangan oleh wartawan terkait putusan MA, Jakarta, Jumat (19/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dalam putusan MA tersebut, hukuman LHI diperberat menjadi 18 tahun penjara, Jakarta, Jumat (19/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Putusan kasasi ini tentu saja memperberat hukuman dari putusan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu hukuman pidana selama 16 tahun penjara, Jakarta, Jumat (19/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Putusan ini diperkuat dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (19/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Selain itu, putusan kasasi di MA ini juga mencabut hak politik dari LHI. Dengan begitu, LHI tidak lagi dapat memilih atau dipilih dalam jabatan publik, Jakarta, Jumat (19/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jakarta Luthfi Hasan Ishaaq dimintai keterangan oleh wartawan terkait putusan MA, Jakarta, Jumat (19/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya