ICW: Jaksa Punya Dasar Kuat Tuntut Anas Urbaningrum

Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan, jaksa tidak mungkin menyusun dakwaan dan tuntutan tanpa dasar yang jelas.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Sep 2014, 16:08 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menyiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (18/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) membantah seluruh tuntutan jaksa.

Bantahan itu ditulis Anas dalam lembaran pledoi setebal 80 halaman yang dia tulis sendiri dan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 18 September lalu.

Namun, peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) Tama S Langkun mengatakan, jaksa tidak mungkin menyusun dakwaan dan tuntutan tanpa dasar yang jelas. Jaksa pasti sudah menggali fakta-fakta yang diperoleh dari proses penyidikan.

"Sebetulnya apa yang disampaikan jaksa bukan tanpa dasar dan ada pembuktian yang digali, ada saksi juga yang diperiksa, dan jangan lupa dalam perkara Hambalang ini ada tersangka yang didakwa lebih dulu yakni Dedi Kusdinar," kata Tama dalam sebuah  diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Tama mengatakan, Anas bukanlah orang pertama yang dijerat KPK dalam kaus korupsi Hambalang. Mulai dari panitia lelangnya, hingga Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. Lalu berkembang ke berbagai pihak yang terkait, termasuk Anas.

"Nah cabang yang lain adalah pihak yang ikut menikmati," ujar Tama.

Hanya saja, tidak bisa dimungkiri masih banyak pihak yang sesungguhnya terlibat namun belum juga diusut KPK. Tama yakin, KPK tetap akan mengusut kasus itu dan saat ini sedang dalam proses.

Khusus untuk Anas, dia juga yakin jaksa punya pertimbangan kuat dalam menyusun dakwaan dan tuntutan. Tinggal bagaimana hakim yang akan memutuskan perkara pada Rabu, 24 September mendatang.

"Nanti hakim yang menentukan, dalam perspektif saya ada keyakinan bagi jaksa untuk membuat apa yang disampaikan dalam persidangan itu terbukti," tutup Tama. (Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya