Liputan6.com, Jakarta - Seluruh upaya hukum sudah dilakukan Anas Urbaningrum dan tim penasihat hukumnya untuk mendapatkan keadilan dari kasus yang tengah membelitnya. Anas kini tinggal menunggu vonis yang akan dijatuhkan hakim.
Kuasa hukum Anas, Patra M Zein mengatakan, pihaknya kini hanya bisa berharap hakim dapat membuka hati dan pikiran dalam memutuskan perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Segala upaya untuk menunjukkan fakta sebenarnya sudah dilakukan selama persidangan berlangsung.
"Mudah-mudahan putusan terhadap AU memang putusan yang adil berdasarkan 2 alat bukti dan keyakinan hakim," kata Patra dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).
Patra menjelaskan, tidak ada lagi yang dapat dipercaya selain hakim. Dia mengaku tidak berharap banyak pada jaksa karena berbagai hal yang disajikan dalam persidangan menurutnya sangat bertentangan dengan fakta persidangan.
"Seperti yang saya sampaikan, kami tim penasihat hukum tentu tidak bisa berharap apa-apa kepada penuntut umum. Dia yang bawa, dakwa, tuntut, apa yang bisa kami harapkan?" ujar dia.
Masyarakat menurut dia juga dapat menilai pihak mana yang sebetulnya menyampaikan kebenaran. Meskipun tidak mengikuti persidangan secara intensif, masyarakat dapat mengakses melalui berbagai media, termasuk media sosial.
"Oleh karenanya dalam persidangan ini silakan masyarakat menilai. Ada di Youtube, ada di beberapa dokumentasi bagaimana proses persidangan, fakta-fakta yuridis telah terungkap sebaliknya bertolak belakang dengan dakwaan," tutup Patra.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum selaku terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah membantah seluruh tuntutan jaksa.
Bantahan itu ditulis Anas dalam lembaran pledoi setebal 80 halaman yang dia tulis sendiri dan dibacakan di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 18 September lalu. Majelis hakim akan memutuskan perkara pada Rabu, 24 September mendatang.
Kuasa Hukum Anas: Kami Hanya Percaya Hakim, Bukan Jaksa
Dia mengaku tidak berharap banyak pada jaksa karena berbagai hal yang disajikan dalam persidangan sangat bertentangan dengan fakta.
diperbarui 20 Sep 2014, 22:53 WIBTerdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, membacakan nota pembelaan setebal 80 halaman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Quick Count Pilkada 2024 Kota Sukabumi: Ayep-Bobby Unggul di Atas 44%
350 Inspiring Life Quote of the Day to Motivate You
Imam-Ririn Klaim Kemenangan 51,5 Persen Versi Data PKS pada Pilkada Depok 2024
Pengumuman Pemenang Pilkada 2024 Kapan? Cek Jadwal dan Tahapannya
Culas Itu Apa: Memahami Makna dan Dampak Perilaku Curang dalam Kehidupan Sehari-hari
350 Motivation Quote Hari Jumat untuk Menyemangati Diri
Apa Syaratnya Jika Pilkada Jakarta 2024 Ingin Dua Putaran? Begini Penjelasannya
AS Serang Fasilitas Penyimpanan Senjata di Suriah, Ada Apa?
Apa yang Dimaksud Senyawa: Pengertian, Jenis, dan Karakteristiknya
Beli 1,41 Juta Saham AMMN, Bos Amman Mineral Internasional Rogoh Kocek Segini
350 Inspiring Leadership Quotes to Motivate and Empower
Cuci Apel dengan Soda Kue, Cara Ampuh Hilangkan Pestisida yang Menempel