Kuasa Hukum Anas: Kami Hanya Percaya Hakim, Bukan Jaksa

Dia mengaku tidak berharap banyak pada jaksa karena berbagai hal yang disajikan dalam persidangan sangat bertentangan dengan fakta.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Sep 2014, 22:53 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, membacakan nota pembelaan setebal 80 halaman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh upaya hukum sudah dilakukan Anas Urbaningrum dan tim penasihat hukumnya untuk mendapatkan keadilan dari kasus yang tengah membelitnya. Anas kini tinggal menunggu vonis yang akan dijatuhkan hakim.

Kuasa hukum Anas, Patra M Zein mengatakan, pihaknya kini hanya bisa berharap hakim dapat membuka hati dan pikiran dalam memutuskan perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Segala upaya untuk menunjukkan fakta sebenarnya sudah dilakukan selama persidangan berlangsung.

"Mudah-mudahan putusan terhadap AU memang putusan yang adil berdasarkan 2 alat bukti dan keyakinan hakim," kata Patra dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Patra menjelaskan, tidak ada lagi yang dapat dipercaya selain hakim. Dia mengaku tidak berharap banyak pada jaksa karena berbagai hal yang disajikan dalam persidangan menurutnya sangat bertentangan dengan fakta persidangan.

"Seperti yang saya sampaikan, kami tim penasihat hukum tentu tidak bisa berharap apa-apa kepada penuntut umum. Dia yang bawa, dakwa, tuntut, apa yang bisa kami harapkan?" ujar dia.

Masyarakat menurut dia juga dapat menilai pihak mana yang sebetulnya menyampaikan kebenaran. Meskipun tidak mengikuti persidangan secara intensif, masyarakat dapat mengakses melalui berbagai media, termasuk media sosial.

"Oleh karenanya dalam persidangan ini silakan masyarakat menilai. Ada di Youtube, ada di beberapa dokumentasi bagaimana proses persidangan, fakta-fakta yuridis telah terungkap sebaliknya bertolak belakang dengan dakwaan," tutup Patra.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum selaku terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah membantah seluruh tuntutan jaksa.

Bantahan itu ditulis Anas dalam lembaran pledoi setebal 80 halaman yang dia tulis sendiri dan dibacakan di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 18 September lalu. Majelis hakim akan memutuskan perkara pada Rabu, 24 September mendatang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya