Minta Pelantikan Jero Wacik Ditunda, KPK Ingin Penyidikan Lancar

Selain itu, menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, KPK juga mempunyai kepentingan untuk menjaga marwah DPR.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Sep 2014, 22:49 WIB
Ilustrasi Jero Wacik (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Jero pun terancam ditunda pelantikannya sebagai anggota DPR RI lantaran KPK telah mengirimkan surat penundaan tersebut ke DPR.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pun membeberkan alasan pihaknya melayangkan surat penundaan pelantikan bagi Jero Wacik. "Untuk memperlancar proses penyidikan," kata Busyro saat dihubungi di Jakarta, Minggu (21/9/2014).

Selain untuk memperlancar penyidikan di KPK, Busyro menjelaskan, KPK juga mempunyai kepentingan untuk menjaga marwah DPR. Menurut Busyro, saat ini DPR dan pihaknya tengah menjalin kerja sama perbaikan sistem di Parlemen.

"KPK berkepentingan menjaga marwah DPR, dan saat ini sedang ada program kerja perbaikan sistem di DPR yang terbebas dari unsur fraud (kecurangan) atas kerja sama DPR dengan KPK," ucap Busyro.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Menteri ESDM, Jero Wacik resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terkait memperbesar dana operasional menteri. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 421 KUHP.

Surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Jero Wacik telah ditandatangan oleh Pimpinan KPK sejak 2 September 2014.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya