Dewi Perssik Dipidana Johnson Yaptonaga Membuat `Ngakak` Tweeple

Johnson dan Hotman melaporkan Dewi Perssik dengan pasal 310 dan 311 KUHP junto pasal 27 UU ITE soal pencemaran nama baik dan fitnah.

oleh Yulia Lisnawati diperbarui 22 Sep 2014, 12:07 WIB
Ilustrasi Dewi Perssik (Liputan6.com/Sangaji)

Citizen6, Jakarta Dewi Perssik, namanya selalu menjadi sorotan masyarakat dan media. Bukan karena prestasinya, namun karena berbagai sensasi yang dibuatnya. Sejak beberapa lalu Dewi Perssik menjadi perbincangan karena pernyataannya tentang kedekatan dirinya dengan Chief Executive Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga.

Pengakuan Dewi Perssik tersebut nyatanya dibantah oleh  Johnson Yaptonaga. Kepada awak media, Bos Lamborghini tersebut mengungkapkan kabar dan pemberitaan soal kedekatannya dengan Dewi Perssik merupakan hal yang merugikan dirinya.

"Ya sangat terganggu sih (dengan kabar menikahi Dewi Perssik)," tukas Johnson saat ditemui di Fairground, SCBD, Jakarta Pusat, Kamis (4/9).

Tak hanya terganggu, pengusaha muda tersebut nyatanya mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/9) bersama Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dirinya untuk mempidanakan Dewi Perssik karena telah membuat fitnah dan mencemarkan nama baiknya.

Kabar dan pemberitaan tersebut pun langsung di respons Tweeple melalui berbagai ciapan di linimasa Twitter. Seperrti yang diungkapkan pengacara kondang, Farhat Abbas. Dalam akunnya ‏@farhatabbaslaw membuat ciapan "Asli ! Gue gak kaget dewi persik dilaporin pidana krn ngaku dinikahin bos lamborghini, cara DP mencari sensasi ngaku kawin amat sangat gila."

Lalu akun @JRA_15 yang menuliskan kasus Dewi Perssik tersebut membuat dirinya tertawa "lagi ganti channel ada kasus dewi persik lagi.kali ini kasusnya bkin ngakak dituntut gara2 ngaku2 pacaran sma CEO lamborgini Indonesia #prek."

Adapula akun ‏@xRistiyanix yang menyanyangkan sensasi yang dibuat Dewi Perssik sehingga mengakibatkan dirinya dipidana "Ini tivi penuh sama berita dewi persik yg ngaku ngaku dinikahi bos lamborgini indonesia.aduh mbak dewi sensasimu.malah di tuntut ke polisi.bahahahahak."

Johnson dan Hotman melaporkan Dewi Perssik dengan pasal 310 dan 311 KUHP junto pasal 27 UU ITE soal pencemaran nama baik dan fitnah.

Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan artikel, foto atau video seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya