Kemendagri Bubarkan Hansip?

Kemendagri menggelar konferensi pers terkait perubahan aturan tentang Hansip di Jakarta, (22/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 23 Sep 2014, 10:16 WIB
Kemendagri Bubarkan Hansip?
Kemendagri menggelar konferensi pers terkait perubahan aturan tentang Hansip di Jakarta, (22/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Kemendagri menggelar konferensi pers terkait perubahan aturan tentang pertahanan sipil (Hansip) di Jakarta, (22/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Konferensi pers ini terkait dicabutnya Kepres No. 55 tahun 1972 yang mengatur mengenai pertahanan sipil (Hansip) menuai banyak kontroversi, Jakarta, (22/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Pada kesempatan itu, Kemendagri menyatakan, pencabutan Perpres itu tak berarti membubarkan organisasi Hansip yang telah berdiri sejak tahun 1972, Jakarta, (22/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana mengatakan atas dasar pencabutan keppres itu, maka hansip bukan dibubarkan, hanya dilakukan penggantian landasan hukumnya saja, (22/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Nantinya, dalam aturan baru yang bakal dibuat, pemerintah akan mengatur mengenai batasan usia linmas yang saat ini dinilai terdapat gradasi usia, Jakarta, (22/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Kapuspen Dodi Riatmadji saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, (22/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta Kemendagri menggelar konferensi pers terkait perubahan aturan tentang Hansip di Jakarta, (22/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya