Dituduh Serobot Lahan, Warga Rawamangun Datangi Mapolres Jaktim

Dengan membawa spanduk dan poster, puluhan warga Jalan Pemuda RT 002/002 Rawamangun, Jakarta Timur berdemo di depan Mapolrestro Jaktim.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Sep 2014, 12:59 WIB
(Ahmad Romadoni/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dengan membawa spanduk dan poster, puluhan warga Jalan Pemuda RT 002/002 Rawamangun, Jakarta Timur, di depan Mapolrestro Jakarta Timur. Mereka menuntut kepolisian menghentikan kasus 12 warga yang dituding menyerobot tanah milik Wiliam Silitonga.

Padahal tanah itu sudah ditempati mereka selama puluhan tahun. Warga menduga ada kriminalisasi dalam kasus ini.

Pengacara Pidana LBH Jakarta, Hendra Supriatna, mengatakan 12 orang itu dituduh melakukan tindak pidana penyerobotan lahan oleh seseorang bernama Wiliam Silitonga. Warga lalu dilaporkan dan ditetapkan menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 167 KUHP.

"Dengan tindakan ini, warga merasa cemas. Mereka menjadi tidak tenang karena warga dituduh menyeborobot lahan. Padahal itu adalah tanah mereka," kata Hendra di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (23/9/2014).

Hendra menjelaskan, warga sudah tinggal di lahan seluas 2.900 meter persegi itu sejak puluhan tahun lalu. 150 KK yang tinggal di wilayah itu pun, sambung dia, sudah memiliki sertifikat hak milik.

"12 Warga ini langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa ada pemeriksaan sebelumnya. Warga juga resah dengan adanya pemanggilan ini," tutur Hendra.

Selain itu, kata dia, warga juga merasa diintimidasi dengan kehadiran polisi. Polisi datang dengan senjata lengkap dan melakukan pengukuran tanah milik warga.

Karena itu, Hendra menuntut kasus ini dihentikan. "Kami minta 12 warga di-SP3. Selain itu, kami juga mengapresiasi propam Polres Jakarta Timur yang sudah memeriksa penyidik yang diduga melakukan pelanggaran," ujar Hendra.

Sementara itu, warga juga membakar poster sebagai wujud penolakan atas dugaan kriminalsasi yang diduga dilakukan Wiliam Silitonga. (Yus)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya