Liputan6.com, Jakarta Kepolisian mulai menindaklanjuti laporan Bos Lamborghini Johnson Yaptonaga terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Dewi Perssik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, memaparkan penyidik akan memanggil Johson pekan depan.
Advertisement
"Dalam waktu dekat pelapor (Johnson) akan dipanggil dan diperiksa. Dan kumpulkan alat-alat bukti dan memeriksa para saksi dan saksi ahli. Johnson akan diperiksa," kata Rikwanto di kantornya, Selasa (23/9/2014).
"Panggilannya akan dilayangkan minggu ini. Mudah-mudahan awal minggu depan bisa diperiksa," tambah dia.
Seperti diberitakan, Johnson melaporkan Depe --sapaan Dewi Perssik-- atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah via Twitter dan tayangan televisi. Sebabnya, si goyang gergaji dianggap mengaku-ngaku telah menikah dengan Johnson.
Atas perbuatan itu, Johnson melaporkan Depe dengan pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 27 UU ITE. "Ancaman hukuman enam tahun ke atas," imbuh Rikwanto. (Jul/Ade)