Liputan6.com, Jakarta - Kisruh internal di Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) terus bergulir. Kedua kubu, yakni Suryadharma Ali dan Emron Pangkapi-Romahurmuziy, saling klaim pengurus partai berlambang Kabah tersebut. Masalah itu pun dibawa ke Mahkamah PPP yang beranggotakan 9 orang.
"Ya kita akan dalami informasi dan semua masukan ke Mahkamah. Mahkamah PPP institusi punya kewenangan selesaikan perselisihan partai," tutur Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy di Kantor PPP, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Menurut Chozin, Mahkamah PPP mempunyai batas waktu untuk memberikan keputusan atas perselisihan yang terjadi. Batasnya maksimalnya adalah 60 hari.
Hari ini, lanjut Chozin, seharusnya ada rapat rutin. Namun karena ada beberapa anggota yang berhalangan, maka rapat perdana membahas perselisihan pengurus baru dilakukan besok.
"Jadi biasa Selasa rapat rutin Mahkamah. Hari ini nggak ada...Karena ada yang berhalangan, rapat besok (Rabu, 24 September 2014) jam 1 (siang). Agendanya belum. Kita lihat dulu surat yang masuk dan didalami. Besok rapat tertutup, tapi usainya kita sampaikan," jelas dia. (Ein)
Berikut 9 Anggota Mahkamah PPP.
1. Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy
2. Anggota Mahkamah PPP Muchtar Aziz
3. Anggota Mahkamah PPP Yudo Paripurno
4. Anggota Mahkamah PPP Aisyah Amini
5. Anggota Mahkamah PPP Zain Badjeber
6. Anggota Mahkamah PPP Ramly Nurhapy
7. Anggota Mahkamah PPP Machfudhoh Aly Ubaid
8. Anggota Mahkamah PPP Arman Remy
9. Anggota Mahkamah PPP Sjaiful Rachman
Perselisihan PPP Diselesaikan 9 Orang Ini
Kedua kubu, yakni Suryadharma Ali dan Emron Pangkapi-Romahurmuziy, saling klaim pengurus PPP, partai berlambang Kabah itu.
diperbarui 23 Sep 2014, 14:01 WIBPuluhan orang berpakaian loreng tersebut masih berjaga meski kantor DPP PPP terlihat lengang dari aktivitas kepartaian, Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Ibu Meletus Lagi Selasa Pagi 26 November 2024, Semburkan Abu Vulkanik 2.000 Meter ke Barat
Mengenal HSD Adalah Bahan Bakar Industri: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya
Cara Mengatasi Polusi Udara: Langkah Efektif untuk Udara yang Lebih Bersih
KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa?
Polisi Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Cara Masak Mie Kuah yang Lezat dan Menggugah Selera
Labuan Bajo Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem dan Bencana Alam di Periode Libur Akhir Tahun 2024
KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu, Eks Penyidik: Hanya OTT Bisa Bongkar Kejahatan Korupsi Tersembunyi
Cara Jual Emas: Panduan Lengkap Mendapatkan Harga Terbaik
Cara Transfer Chat WhatsApp di HP Android Tanpa Google Drive, Ini Informasinya
PPN Bakal Naik jadi 12%, Pengusaha Cemaskan Hal Ini
Cerita Guru SMP di Kudus jadi Duta Teknologi 2024 Kemdikbudristek