Konflik PPP Tak Kunjung Usai, Mahkamah Partai Turun Tangan

Mahkamah PPP akhirnya turun tangan setelah ada saling klaim antara kubu Suryadharma Ali dan Romarhumuzy.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 23 Sep 2014, 14:09 WIB
Sekjen PPP M. Romahurmuziy (kedua kanan), Ketua DPP PPP Rusli Effendi (kedua kiri), Ketua DPP PPP Bidang Ekonomi dan Wirausaha Aunur Rofiq (kanan) dan politisi PPP Ahmad Yani. (Antara/Wahyu Putro A)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Chozin Chumaidy menegaskan, perseteruan antara kubu Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Sekjen PPP Romarhurmuziy atau Romy akan berakhir setelah ada putusan Mahkamah.  

"Sifat putusan Mahkamah PPP adalah final dan mengikat," tegas Chozin di Kantor PPP, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Dalam AD/ART PPP, lanjut Chozin, terdapat Pasal 20 Ayat 4 yang mengatur soal tugas dan wewenang Mahkamah Partai.

Tugas dan wewenang Mahkamah itu terdiri dari 4 item, yakni, "Memutus perkara perselisihan kepengurusan internal PPP, memutus perkara pemecatan dan pemberhentian anggota PPP, memutus perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Dewan Pimpinan, dan memutus perkara dugaan penyalahgunaan keuangan," tutur Chozin.

Mahkamah PPP sendiri lahir dari Muktamar PPP ke VII pada 2011 yang menetapkan 9 orang sebagai pimpinan dan anggota.

"Keberhasilan tugas Mahkamah PPP akan sangat tergantung pada tekad, semangat, dan kesungguhan seluruh anggota partai. Mari kita tegakkan pelaksanaan AD/ART PPP dengan baik dan benar," tandas Chozin.

Mahkamah PPP akhirnya turun tangan setelah ada saling klaim antara kubu Suryadharma Ali dan Romarhurmuziy. Kedua kubu saling klaim sebagai pengurus sah PPP. Saling klaim itu juga berdampak pada pemecetan di antara kedua pihak.

Konflik di internal PPP berlangsung sejak pemilu presiden. Suryadharma memilih mendukung Prabowo Subianto. Namun pilihan itu tak disetujui kader PPP yang lain. Sempat terjadi islah, namun perselisihan kembali terjadi yang berujung pada saling pecat dan lapor polisi antar pengurus. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya