Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ke Dewan Etik MK. Mantan politisi PAN itu dilaporkan lantaran diduga menyatakan pernyataan mendukung pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD sebagaimana diwacanakan dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada.
"Kami melaporkan tindakan yang berpotensi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pada 15 September di Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam sebuah diskusi," kata Koordinator Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil Ini terdiri atas ILR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), PuSako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Erwin, pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM itu dikhawatirkan sangat berpihak pada mereka yang mendukung pilkada melalui DPRD. Belum lagi, RUU Pilkada itu akan disahkan tidak lami, sehingga berpotensi memicu polemik.
"Pernyataan Patrialis yang mendukung Pilkada lewat DPRD jelas pada saat konteks ini melanggar kode etik yang harusnya dia patuhi," ujar Erwin.
Erwin menjelaskan, ada 2 prinsip yang diduga dilanggar Patrialis, yakni kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam poin 2 dan poin 4 dalam Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dan Prinsip Integritas sebagaimana diatur oleh Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Pihaknya juga menduga Patrialis melanggar poin 1 mengenai prinsip integritas.
"Berangkat dari itu jelas menurut pandangan kami, ada potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan Patrialis sebagai hakim konstitusi," ujar Erwin.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menilai pilkada seharusnya dilakukan oleh DPRD. Karena, pilkada memang harus diwakilkan oleh anggota parlemen di setiap daerah.
"Karena sesuai dengan Pancasila sila ke-4, yaitu permusyawaratan perwakilan. Jadi demokrasi sifatnya oleh rakyat boleh melalui DPRD," ujar Patrialis di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Senin 15 September 2014.
Menurut Patrialis, sistem parlemen merupakan representasi dari kekuatan rakyat. Artinya, dalam pilkada memang harus dipilih DPRD yang juga merupakan perwakilan rakyat.
"Tentu demokrasi perwakilan rakyat, itu tidak bertentangan juga," ujar Patrialis Akbar.
Dukung Pilkada Lewat DPRD, Patrialis Dilaporkan ke Dewan Etik MK
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ke Dewan Etik MK.
diperbarui 23 Sep 2014, 17:35 WIBHakim Konstitusi Patrialis Akbar, enggan berkomentar mengenai dakwaan terhadap Akil Mochtar. Pasalnya, perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu masih berproses di persidangan (Liputan6.com/Rini Suhartini).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prediksi Liga Champions Bayern Munchen vs PSG: 2 Raksasa Butuh Kemenangan
Ustadz Adi Hidayat Beberkan Istimewanya 'Bismillahirrahmanirrahim'
Tips Menghilangkan Bau Badan: Panduan Lengkap untuk Tubuh Segar dan Percaya Diri
Supervive Fase Open Beta Dimulai, Cek Fitur Baru Pasca Sukses di Steam Next Fest!
Jadwal Tayang Drama Thailand Thiicha di Vidio, Bergenre Thriller Romantis yang Dibintangi Baifern Pimchanok
6 Fakta Menarik Gunung Kambuno, Salah Satu Gunung dengan Pendakian Tersulit di Sulawesi
Tips Simple Namun Penting untuk Hidup Lebih Sehat dan Bahagia
Tips Cepat Kaya: 41 Cara Ampuh Meraih Kekayaan di Usia Muda
Tips Skincare: Panduan Lengkap Merawat Kulit Sehat dan Bercahaya
Melahirkan Anak Kedua, Ini 6 Potret Perjalanan Kehamilan Winona Adik Nikita Willy
Tips dan Trik Komputer untuk Meningkatkan Produktivitas dan Efisiensi
Panduan Lengkap Cara Jual Beli Tanah yang Aman dan Legal