KPK Bidik Pejabat Kemenhub Tersangka Kasus Sorong

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan General Manager (GM) PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka.

oleh Rochmanuddin diperbarui 24 Sep 2014, 02:23 WIB
Ilustrasi Korupsi 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Depok - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan pejabat Kementerian Perhubungan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Sorong tahap III tahun anggaran 2011 di Kemenhub.

"Kemungkinan besar ada tersangka lain dari Kementerian Perhubungan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan General Manager (GM) PT Hautama Karya Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka, karena diduga menyalagunakan wewenang, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 24,2 miliar dari nilai proyek sekitar Rp 70 miliar.

"Modusnya adalah salah satunya adalah penggelembungan atau mark up, inisatif dari mana saya tidak tahu," tambah Johan.

Budi dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Dari pasalnya bisa dilihat bahwa tersangka menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ungkap Johan.

Terkait penyelidikan kasus ini, KPK telah meggeledah 5 lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Huatama Karya di Jakarta Timur, PT Hutama Karya Divisi Gedung di Jakarta Selatan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenhub, beberapa ruangan di Kemenhub, dan rumah Budi yang terletak di Serpong. (Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya