Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan Hambalang dan pencucian uang menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini. Sidang dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim yang diketuai Haswandi ini rencananya digelar pukul 13.00 WIB di lantai II Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Insya Allah siang ini pukul 13.00 WIB," ujar salah satu pengacara Anas, Handika Honggo Wongso saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Menurut Honggo, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya menghadapi sidang ini. Hanya saja, Anas yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini terus berdoa agar majelis hakim dapat memutus perkaranya dengan adil. "Ada, yang utama tentu berdoa (agar divonis bebas)," kata dia.
Honggo berharap, majelis hakim memutus bebas kliennya itu. Karena, sejak awal persidangan, tidak ada satupun tuntutan jaksa yang terbukti. "Ya begitulah, sesungguhnya segala bukti telah di hadirkan di persidangan, adakah dari itu yang mendukung tuntutan?"
"Jadi cukup lah kami menjadi saksi atas itu, maka kami bertanya apakah ada putusan yang lebih layak daripada bebas?" pungkas Honggo Wongso.
Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, Anas yang juga didakwa melanggar Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terkait proyek Hambalang pun dituntut untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan 5.261.070 dollar AS.
Jika Anas tidak membayar sejumlah uang tersebut dalam kurun 1 bulan setelah keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda Anas akan disita oleh jaksa penuntut umum. Ia menambahkan, harta tersebut akan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang tidak dibayarkan Anas.
Anas juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Hukuman tambahan lainnya adalah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya seluas 5.000 hingga 10.000 hektar yang berada di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur.
Atas perbuatannya, Anas dikenai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. Anas juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Mut)
Doa Anas Urbaningrum Jelang Vonis
Honggo berharap, majelis hakim memutus bebas Anas. Karena, sejak awal persidangan, tidak ada satupun tuntutan jaksa yang terbukti.
diperbarui 24 Sep 2014, 09:15 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tren Teknologi AI dan Cyber Security Melambung, MTDL Optimis Kinerja Cerah di Sisa 2024
Cek Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2, Ini Jadwal Rilisnya
Tari yang Berasal dari Jawa Barat Adalah Warisan Budaya yang Memukau
Dear yang Masih Suka Meninggalkan Sholat, Dengar Nasihat Menyentuh Ustadz Das'ad Latif Ini
Sederet Peluang Investasi Hasil Kunjungan Prabowo ke Inggris
Lana Del Rey Siapkan Album Anyar The Right Person Will Stay, Rilis Mei 2025
Hasil Quick Count Pilkada Jabar 2024 Menurut 2 Lembaga Survei Terpercaya, Dedi-Erwan Unggul Telak
350 Best Friend Quote untuk Sahabat Sejati
Cara Membuat Kerupuk Seblak Kering Simple: Resep Lengkap dan Tips Sukses
Cara Membuat Kacang Bawang Renyah, Anti Gagal dan Mudah Diikuti
Hasil Quick Count Pilkada Jateng dari 3 Lembaga Survei, Luthfi-Taj Yasin Unggul Sementara
Bacaan Niat Sholat Nisfu Syaban Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya