Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden (wapres). Perubahan ini terpaksa dilakukan karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kesulitan menjalankan isi PMK tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Hadiyanto mengungkapkan, pemerintah wajib menyediakan rumah bagi mantan Presiden dan mantan Wapres sesuai Undang-undang (UU) Pasal 7 Tahun 1978. Pelaksanaannya, diturunkan melalui Peraturan Presiden dan PMK.
Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah mengaku kesulitan menjalankan seluruh isi PMK. Hingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk merevisi beleid PMK tersebut.
"PMK tidak seluruhnya mudah dilaksanakan, karena PMK mengatur detail spesifikasi rumah. Kami dan Sekretaris Kabinet memerlukan fleksibilitas sehingga PMK perlu perubahan supaya proses Idari penyediaan rumah bisa terlaksana. Revisi tentunya harus dalam jangka waktu singkat," tutur dia di kantornya, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Lebih jauh Hadiyanto mengaku, revisi dilakukan karena pemerintah melalui DJKN membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memproses pencarian rumah, penetapan lokasi, melakukan perhitungan nilai rumah.
"Ternyata proses semua itu perlu waktu lama dari yang kita bayangkan. Jadi perlu adjusment supaya menjalankan UU dan Perpres dapat dengam mudah tanpa mengabaikan aspek government-nya," tegasnya.
Dia memastikan tak ada opsi lain pengganti rumah mantan Presiden dan mantan Wapres dalam bentuk uang tunai meskipun sulit menjalankan PMK tersebut. Dan dirinya menyebut, revisi aturan juklak ini akan selesai sebelum pergantian pemerintahan baru.
"Tidak ada diganti uang tunai. Tidak ada opsi itu, tetap penyediaan rumah. Dan selesainya comming soon sebelum pemerintahan baru," tukas Hadiyanto.
Susahnya Cari Rumah Buat SBY dan Boediono
Pemerintah merevisi aturan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Mantan Presiden dan Wapres.
diperbarui 24 Sep 2014, 14:01 WIBPresiden SBY dan Wapres Boediono (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Hamil 1 Bulan: Perubahan Tubuh hingga Nutrisi Penting Ibu Hamil
350 Font untuk Quote Inspiratif dan Menarik
Ciri-Ciri Gabagen pada Anak: Kenali Gejala dan Penanganannya
Ciri-ciri Gondongan di Leher: Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
350 Quote About Teamwork untuk Memotivasi Tim Anda
Mengenal Ciri-ciri Kucing: Panduan Lengkap untuk Pemilik Hewan Peliharaan
Top 3: Indonesia Butuh Investasi Rp 47.587 Triliun hingga 2029
Deretan Smartphone Ini Kebagian Fitur Night Mode di Aplikasi Instagram
Diproduksi Sejak 1971, Roti Maxim’s Dikabarkan Bakal Tutup Januari 2025
Top 3 Islami: Ning Winda Gemas saat Marah tapi Gus Baha Tak Mau Balas, Buntutnya Minta Hal Unik Ini
Cara Menghilangkan Koreng di Kaki: Panduan Lengkap dan Efektif
Cuaca Hari Ini Kamis 19 Desember 2024: Jabodetabek Berawan pada Siang Hari