Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Hambalang, tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Anas akan mendengarkan pembacaan vonis hakim.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (23/9/2014), Anas mengenakan kemeja lengan panjang putih dan rompi tahanan. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini tiba dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepat pukul 14.00 WIB. Ramainya pendukung, sempat membuat Anas tidak bisa keluar dari mobil yang membawanya.
Tak berhenti di situ, terjadi Aksi saling dorong antara pendukung Anas yang berasal dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) dan Himpunan Mahasiswa Islam dengan petugas keamanan. Para pendukung ini memaksa masuk ke ruang sidang yang terletak di lantai II.
Saat berhasil keluar dari mobil tahanan, Anas yang dikawal 2 petugas KPK langsung meminta pendukungnya untuk mengakhiri aksi dorong. "Sudah, sudah, sudah," kata Anas.
Setelah berhasil memasuki gedung, Anas pun langsung dikawal menuju ruang terdakwa yang berada di lantai yang sama dengan tempat berlangsungnya sidang.
Kuasa hukum Anas Urbaningrum yang sudah lebih dulu tiba di lokasi, Adnan Buyung Nasution, langsung menyalami Anas. Adnan sempat menyampaikan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus Hambalang seperti yang didakwakan KPK. "Ya, bebaslah. Ini kan tidak ada buktinya," kata Adnan Buyung. (Sun)
Advertisement