Anas: Tidak Ada Sebiji Sawi pun Terkait Hambalang

Anas mengaku akan tetap menghormati setiap keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim yang diketuai Haswandi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Sep 2014, 14:54 WIB
Kubu Anas Urbaningrum menilai jaksa ikiut membangun persepsi sepanjang persidangan kasusnya (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Hambalang kembali membantah tidak terkait sama sekali dengan proyek pembangunan Hambalang seperti yang disangkakan KPK kepadanya.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang pernah berjanji siap digantung di Monas jika terbukti sepeser pun menerima uang Hambalang menegaskan, dakwaan Jaksa KPK yang dialamatkan kepadanya salah sasaran.

"Kembalikan ke fakta-fakta persidangan, tidak ada sebiji sawi pun yang terkait Hambalang," ujar Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Namun demikian, Anas mengaku akan tetap menghormati setiap keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim yang diketuai Haswandi.

"Kita menghormati pengadilan, hakim. Prinsipnya, keputusan yang adil ialah yang sesuai fakta," kata Anas.

Mengenai persiapannya menghadapi vonis hari ini, Anas mengaku tidak ada persiapan khusus. "Lah yang siap-siap kan wartawannya," kata Anas sambil tersenyum.

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, Anas yang juga didakwa melanggar Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terkait proyek Hambalang pun dituntut untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070.

Jika Anas tidak membayar sejumlah uang tersebut dalam kurun 1 bulan setelah keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda Anas akan disita oleh jaksa penuntut umum. Ia menambahkan, harta tersebut akan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang tidak dibayarkan Anas.

Anas juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Hukuman tambahan lainnya adalah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya seluas 5.000 hingga 10.000 hektar yang berada di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur.

Atas perbuatannya, Anas dikenai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP. Anas juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya