Penyuap Rachmat Yasin Divonis 1,6 Bulan

Yohan dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana korupsi.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 24 Sep 2014, 17:23 WIB
Penyuap Rahmat Yasin, Yohan divonis 1,6 bulan. (Liputan6.com/Okan Firdaus)

Liputan6.com, Bandung - Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara kepada terdakwa FX Yohan YAP alias Yohan terkait kasus penyuapan kepada Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/9/2014).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nurhakim, terdakwa FX Yohan YAP terbukti bersalah dan melanggar Pasal 5 dan 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 dan 64 KUHPidana.

"Dengan ini, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa dengan denda Rp 100 juta, apabila tidak dapat menggantinya bisa diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," kata Nurhakim dalam persidangan.

Yohan dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan melakukan penyuapan kepada Rachmat Yasin senilai Rp 4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.

Pemberian uang dilakukan agar Bupati Bogor Rachmat Yasin menerbitkan surat nomor 522/624/-Distanhut, tertanggal 29 April 2014 perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Menteri Kehutanan RI.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sementara hal yang meringankan, majelis hakim menilai terdakwa berperilaku sopan saat persidangan dan menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa tidak pernah dihukum.

Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Yohan menerima putusan sedangkan JPU dari KPK mengatakan akan pikir-pikir. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya