Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Minta Maaf kepada Warga Bogor

"Beliau menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa optimal memimpin dan menyampaikan pesan berterima kasih atas dukungan masyarakat"

oleh Bima Firmansyah diperbarui 24 Sep 2014, 17:42 WIB
Senin (13/01/14), Bupati Bogor, Rachmat Yasin mendatangi gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Hambalang (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Bogor - Usai melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai Bupati Bogor, tersangka kasus korupsi alih fungsi lahan, Rachmat Yasin menyampaikan pernyataan maafnya kepada masyarakat Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik (KIP) Diskominfo Erwin Suriana mengatakan, atas nama Bupati Bogor pihaknya meminta dukungan agar Rachmat Yasin bisa dimudahkan dengan persoalan yang dihadapi.

"Beliau menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa optimal memimpin dan menyampaikan pesan berterima kasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Bogor," kata Erwin di Bogor, Rabu (24/9/2014).

Rachmat Yasin telah resmi melayangkan pengunduran diri sebagai Bupati Bogor dengan alasan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Surat pengunduran diri itu telah ditandatangani pada Sabtu 20 September 2014 dan diserahkan pihak keluarga kepada DPRD Kabupaten Bogor, Senin 22 September 2014 kemarin.

Menurut Erwin, sesuai mekanisme, surat pengunduran diri ditujukan kepada DPRD dan akan diparipurnakan. Setelah itu disampaikan ke Kemendagri untuk diproses pemberhentian dari Presiden.

Ketua DPRD Sementara Kabupaten Bogor Tohawi mengatakan pihaknya mempercayakan sepenuhnya pada Plt Bupati Bogor Nurhayanti.

Rachmat Yasin ditahan KPK dalam operasi tangkap tangan terkait suap alih fungsi lahan pada 7 Mei 2014.

Selain dia, KPK juga menangkap Muhammad Zairin mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bogor. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 39/1999.

Sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya