Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, kasus pencucian uang dan proyek lain, Anas Urbaningrum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) divonis hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim yang diketuai Haswandi menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar hak-hak politik Anas Urbaningrum dicabut.
Menurut Haswandi, semuanya dikembalikan kepada publik, apakah mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dapat dipilih dan memilih atau tidak.
"Pencabutan hak politik tidak dikabulkan. Hal itu dikembalikan ke publik apakah orang itu (terdakwa) bisa dipilih kembali atau tidak," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Meski begitu, hakim mengabulkan tuntutan jaksa agar Anas Urbaningrum membayar uang pengganti. Kendati besarannya tidak sesuai dengan yang dituntut jaksa yang meminta uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan US$ 5.261.070.
Dalam vonis, Anas Urbaningrum hanya dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 57.5 miliar dan US$ 5.261.070.
Hakim Tidak Cabut Hak Politik Anas Urbaningrum
Menurut Majelis Hakim, semuanya dikembalikan kepada publik, apakah mantan Ketum Partai Demokrat itu dapat dipilih kembali atau tidak.
diperbarui 24 Sep 2014, 19:48 WIBAnas Urbaningrum di pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Hal yang Membuat Hati Menjadi Lapang, Mudah Diamalkan
Cara Kostrad Menjaga Kesiapan Tempur di Perkotaan
Cuaca Indonesia Hari Ini Sabtu 23 November 2024: Langit Malam Indonesia Mayoritas akan Berawan
Harga Kripto Hari Ini 23 November 2024: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan
VIDEO: Jerman akan Gelar Pemilu, Bagaimana Nasib Bantuan Ukraina?
Kabareskrim Pastikan Bakal Ringkus Otak Kasus TPPO
Maruarar Yakin RIDO Menangi Pilkada Jakarta Satu Putaran
Tips Menghadapi Pubertas: Panduan Lengkap untuk Remaja dan Orang Tua
VIDEO: Warga Keluhkan Jalanan Rusak Di Sleman yang Kerap Sebabkan Kecelakaan
Raih Penghargaan dari Conde Nast, Plataran Komodo Ungkap Alasan Simpel yang Bikin Banyak Wisman Merasa Seperti di Rumah
Marak Hoaks Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa, Begini Penjelasan Kemendes PDT
Menyusuri Keindahan Desa Wisata Pulau Pramuka Kepulauan Seribu