Ekspresi Sedih Anas Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu (24/9/14), Anas Urbaningrum menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 25 Sep 2014, 09:50 WIB
Ekspresi Sedih Anas Divonis 8 Tahun Penjara
Rabu (24/9/14), Anas Urbaningrum menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Rabu (24/9/14), Anas Urbaningrum menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Ketum Demokrat, Anas Urbaningrum, Jakarta, (24/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar miliaran rupiah untuk mengganti kerugian negara, Jakarta, (24/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Anas Urbaningrum diseret ke meja hijau terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain, Jakarta, (24/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Terdakwa dugaan kasus gratifikasi terkait Hambalang, Anas Urbaningrum mendengarkan pembacaan berkas dakwaan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (24/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Ekspresi Anas Urbaningrum usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, (24/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya