Liputan6.com, Jakarta - Kasus pencabulan siswi SMK di Kota Solo berinisial AT yang diduga dilakukan Raja Surakarta Paku Buwono XIII terus berlanjut. Kasus ini masih menunggu perkembangan penyelidikan karena AT saat ini hamil 7 bulan.
"Karena saat ini korban tengah hamil 7 bulan. Selain itu polisi juga baru mencari bukti-bukti, " tutur Pengacara korban, Asri Purwanto, Rabu 24 September 2014.
Advertisement
Asri mengatakan, pihaknya saat ini fokus pada human trafficking. Berkas kasusnya sudah dilimpahkan dari Polres Sukoharjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, dengan tersangka WT yang ditangkap 21 Agustus 2014 . WT disangka menjadi perantara yang membawa AT ke Raja Solo itu.
"Kemarin saya sudah cek ke Kejaksaan (Kejari Sukoharjo) sudah mau P-19 (pengembalian berkas perkara ke polisi untuk dilengkapi). Nanti dari Kejaksaan ada saksi-saksi yang seumuran korban supaya dapat perlindungan dalam menyampaikan kesaksiannya, " ujar dia.
Asri mengakui pihaknya tetap akan melanjutkan kasus tersebut. Bahkan ia dengan keras menolak penyelesaian kasus itu secara perdamaian. "Korban juga sudah meminta bahwa pelaku yang menghamilinya untuk dihukum, " tegas dia.
Asri mengungkapkan, tersangka WT memiliki peran dalam mengenalkan korban dengan pria yang disebut Raja Solo. WT ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta.
"Ketangkapnya sekitar 1 bulan lalu, pada tanggal 21 Agustus lalu. Sekarang WT sudah ditahan, " ujarnya.
AT melaporkan Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIII ke Polres Sukoharjo pada 21 Juli 2014. Raja Solo itu dilaporkan dengan tuduhan menghamili AT. "Berdasarkan keterangan dari korban bahwa orang yang menghamilinya adalah Raja Solo, " tuturnya.
Kejadian itu berawal dari AT yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu meminta pekerjaan pada temannya YS. Lalu pada 18 Maret 2014 lalu, AT dijemput oleh YS sepulang sekolah dan dibawa ke rumahnya. Gadis itu kemudian dikenalkan pada seorang teman YS bernama WT. WT Inilah yang kemudian mempertemukan AT dengan sang Raja Solo. Maka gadis itu diminta untuk memakai nama samaran, Putri.
"Temannya itu bilang nanti kamu ketemu sama Raja Solo, bilang butuh uang untuk bayar sekolah. Nah, menurut pikiran AT, raja itu mau membantu biaya sekolah," papar sang pengacara.
Setelah bertemu dengan Paku Buwono XIII, sambung Asri, kliennya kemudian dibawa masuk ke dalam mobil berwarna putih. Di sana dia bertemu dengan Paku Buwono. Asri mengaku, setelah itu AT dipaksa masuk ke dalam kamar hotel. Dalam kamar hotel itulah, pelecehan tersebut terjadi.
Keluar dari kamar, Asri menuturkan, kliennya diberi uang Rp 2 juta. Dia kemudian diturunkan di sekitar Tugu Lilin. "Berdasarkan pengakuan AT, uang senilai Rp 2 juta itu selanjutnya dikasihkan ke AT hanya Rp 700 ribu. Sedangkan sisanya diambil oleh mereka berdua (YS dan WT)," ujar Asri.
Beberapa bulan kemudian, AT mengalami telat menstruasi. Dia menjadi ketakutan setelah mengetahui dirinya hamil. Dalam kasus ini, Asri akan melaporkan Paku Buwono XIII Hangabeni dan YS atas dugaan memperdaya kliennya.
"Saat ini kondisi korban sudah mau jalan 7 bulan. Rencana kita akan menggelar adat 7 bulanan dalam tradisi Jawa, mitoni, " tutur Asri.
Sementara itu, pemangku Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta, KP Eddy Wirabhumi mengaku sudah mendengar berita ini. Namun, dia belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu. Dia juga mengaku belum menjalin komunikasi dengan Asri dan AT.
"Saya akan melakukan investigasi ke internal dan keluar keraton dulu. Saya juga akan melakukan verifikasi tentang kebenaran informasi itu. Saya rasa yang penting melakukan komunikasi internal dulu saja," ucap Eddy beberapa waktu lalu. (Yus)