Liputan6.com, Jakarta - Praktik penyisipan iklan yang dilakukan PT Telkomsel dan PT XL Axiata kepada pelanggan layanan data terus mendapat penolakan. Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) mengaku telah melaporkan keberatannya kepada pemerintah.
Hal itu diungkap oleh Daniel Tumiwa, Ketua Umum idEA. Pria yang menjabat sebagai salah satu petinggi Garuda Indonesia itu menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah memberikan sinyal positif terkait keberatan mereka atas intrusive ads (iklan mengganggu) yang dilakukan Telkomsel dan XL.
"Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pemangku kebijakan seperti Kominfo, BRTI bahkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk membicarakan masalah intrusive ads oleh dua operator itu. Belum ada sikap resmi dari pemerintah, tapi tanggapan yang kita terima cukup positif," papar Daniel di Hotel Grand Kemang Jakarta.
Daniel menjelaskan pihaknya berharap akan ada langkah lanjutan yang diberikan oleh pemerintah. "Mereka kan bisa menjadi mediator atas keberatan yang kita sampaikan atas intrusive ads yang ditampilkan setiap pelanggan akses situs lewat layanan internet," imbuhnya.
Lebih lanjut, Daniel mengungkapkan kekecewaannya atas sikap diam yang dilakukan oleh operator pelaku penyisipan iklan. Ia juga mengaku kecewa karena Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai wadah operator tak juga mengambil sikap meskipun sudah dikirimi surat.
"Kita sudah kasih surat ke operator terkait atau asosiasinya tapi mereka diam saja dan seakan buang badan kalau diajak bicara. Padahal, kalau ketemu kan kita bisa atur sendiri aturannya secara self regulated. Tapi kalau belum ada tanggapan dari operatornya sendiri ataupun asosiasinya berarti kan sebaiknya dibuat secara aturan baru yang mengikat saja biar lebih kuat," jelas Daniel.
Selain idEA dan IDA terdapat 4 asosiasi lain yang menolak praktik iklan sisipan oleh dua operator besar telekomunikasi tersebut. Asosiasi lainnya tersebut ialah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pasific Advertising Media) dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).
Tolak Iklan Sisipan, idEA dan IDA Harapkan Regulasi Baru
Selain idEA dan IDA terdapat 4 asosiasi lain yang menolak praktik iklan sisipan oleh dua operator besar telekomunikasi tersebut.
diperbarui 25 Sep 2014, 10:51 WIBDaniel Tumiwa, Ketua Umum idEA (Liputan6.com/Denny Mahardy)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Langkah Konkret Indonesia Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca dan Upaya Keberlanjutan Lainnya di COP29
AS Buka Pangkalan Rudal di Polandia, Siap Lawan Rusia?
6 Potret Makanan Berbalut Tepung Krispi Ini Nyeleneh, Sajiannya Bikin Tepuk Jidat
Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris PLN, Arcandra Tahar dan Dudy Purwagandhi Dicopot
Kumpulan Kabar Penggunaan QR Code Pertamina saat Isi BBM Sebabkan Kebakaran, Hoaks atau Fakta?
7 Tempat Wisata di Solok yang Wajib Dikunjungi, Mulai dari Danau hingga Kebun Teh
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Garuda Pantang Kibarkan Bendera Putih
VIDEO: Tanam Ganja di Atap Rumah, Pria di Cengkareng Terancam Bui Seumur Hidup
Aden Wong dan Amy Bae Min Ju Akhiri Perselisihan Rumah Tangga, Sepakat Fokus Demi Anak-Anak
Jelang Akhir Pekan Jumat 15 November 2024, Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Apa Itu Kadmium Adalah: Unsur Kimia yang Perlu Diwaspadai
Investor Asing Jual Saham Rp 795 Miliar, IHSG Tersungkur ke 7.214