Liputan6.com, Sleman - Aktivis anti-korupsi yang tergabung dalam Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) di Bulaksumur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta kecewa atas vonis Majelis Hakim terhadap Anas Urbaningrum.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (25/9/2014), mereka mengatakan vonis hakim sangat ringan, karena tidak sampai 2 per 3 dari tuntutan jaksa dan hak politik Anas tidak dicabut. Pukat khawatir vonis tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air.
Anas divonis hakim pengadilan tinggi tindak pidana korupsi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara.
Advertisement
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, jika Anas tak bisa membayar kerugian negara, ia harus menggantinya dengan hukuman penjara.
Anas Urbaningrum keberatan vonis hakim, karena putusan tersebut dinilainya tidak sesuai fakta pengadilan yang diungkapkan sejumlah saksi. Bahkan ada saksi yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Baca juga:
Anas Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Bakal Ajukan Banding
Hakim Tidak Cabut Hak Politik Anas Urbaningrum
(Ans)