KPK Pindahkan Fathanah ke LP Sukamiskin, Luthfi Hasan Menyusul

KPK memindahkan Fathanah karena perkara yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

oleh Sugeng Triono diperbarui 25 Sep 2014, 15:07 WIB
Ahmad Fathanah, didakwa turut serta atau bersama-sama dengan Luthfi menerima suap Rp 1,3 miliar pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/6/2013).(Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah memindahkan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Fathanah dipindahkan karena perkara yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, eksekusi hukuman Fathanah oleh KPK telah dilakukan pada Jumat 19 September lalu.

"Sudah dieksekusi Jumat lalu dari Rutan KPK ke LP Sukamiskin," kata Johan Budi kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Sementara terpidana lainnya dalam kasus yang sama, Luthfi Hasan Ishaq, yang perkaranya juga telah incraht, saat ini masih mendekam di Rutan Guntur. Rencananya, mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan segera dieksekusi ke LP Sukamiskin hari ini.

"Iya rencananya hari ini mau dieksekusi ke Sukamiskin. Tapi saya belum tahu pastinya. Makanya sekarang saya mau ke Guntur," kata pengacara Luthfi Hasan, Ahmad Rozy di Gedung KPK. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya